Patrialis: Nunun Beda dengan Nazaruddin

Kompas.com - 10/08/2011, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengemukakan alasan sulitnya mencari buron yang juga tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti. Menurutnya, Nunun berbeda dengan M Nazaruddin, tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang sudah ditangkap setelah hampir tiga bulan menjadi buron.

"Kita sudah menangkap Nazaruddin karena dia itu kan nongol terus. Nah kalau Nunun kan tidak, dan di mana dia kita juga masih belum tahu," ujar Patrialis saat melakukan konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Sebelumnya, beberapa desakan untuk menemukan Nunun kembali muncul setelah pemerintah berhasil menangkap Nazaruddin di Cartagena, Kolombia. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho menilai, pemerintah tidak boleh pilih kasih hanya dengan memprioritaskan Nazaruddin dalam melakukan pengejaran terhadap buron Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri.

Bahkan, Emerson menyindir pemerintah tidak boleh ikut-ikutan lupa ingatan seperti Nunun Nurbaeti yang dikabarkan berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan penyakit lupa ingatan. Menanggapi hal itu, Patrialis mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan pencarian istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah membuat tim khusus yang merupakan gabungan antara Kepolisian, KPK, dan Kementerian Luar Negeri.

"Jadi nanti suara teman-teman pers ini akan kami suarakan. Namun, saya kira tim (pencari Nunun) sudah ada. Jadi, kita akan terus upayakanlah ya," kata Patrialis.

Sama seperti Nazaruddin, semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Nunun dikabarkan sering berpindah-pindah negara. Awalnya, istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dikabarkan berada di Singapura untuk berobat. Namun, berdasarkan keterangan politikus Golkar Fahmi Idris, Nunun dikabarkan sempat mengunjungi Thailand, Kamboja, dan Vietnam.

Untuk memastikan keberadaan Nunun, KPK telah mengajukan permintaan penerbitan red notice kepada Interpol yang disampaikan melalui Polri. Hingga kini, keberadaan Nunun Nurbaeti masih misterius. Hanya pihak keluarga yang mengetahui lokasi Nunun. Namun, Adang selaku suami Nunun seolah enggan membocorkan lokasi istrinya, apalagi mengantarkan istrinya untuk diproses secara hukum di KPK.

Wakil Ketua KPK M Jasin sempat mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK tidak dapat memaksa keluarga untuk membocorkan informasi keberadaan Nunun. Sepengetahuan KPK, Nunun tengah berada di Singapura atau Thailand. Sementara itu, Patrialis Akbar sempat mengungkapkan bahwa sosialitia itu pernah berada di Kamboja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau