Kasus suap wisma atlet

Rosa Minta Cadar Dua Saksi Dibuka

Kompas.com - 10/08/2011, 19:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya Djufri Taufik meminta agar cadar yang menutup wajah dua orang mantan staf keuangan Grup Permai yakni Yulianis dan Oktarina Furi disingkap. Pihak Rosa ingin membuktikan apakah benar kedua saksi tersebut adalah orang yang selama ini dikenal Rosa.

Baik Rosa, Yulianis, dan Oktarina sama-sama bekerja di Grup Permai, induk perusahaan milik M Nazaruddin. "Karena mereka orang yang dikenal terdakwa, kami menyarankan sebaiknya dibuka," kata Djufri meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwidya menanyakan terlebih dahulu kebersediaan Yulianis dan Oktarina. Namun, Yulianis menolak untuk membuka cadar di tengah persidangan yang terbuka untuk umum. Dia hanya bersedia menyikap cadarnya di ruangan tertutup.

Pada akhirnya Suwidya setuju untuk Yulianis dan Oktarina memperlihatkan wajahnya pada Rosa di ruangan tertutup. Dia lantas memerintahkan anggota jaksa penuntut umum untuk mengawal ketiganya.

Seusainya, Rosa membenarkan bahwa kedua saksi adalah rekan kerjanya di Grup Permai. Selanjutnya, Yulianis yang mendapat giliran pertama memberikan keterangan menerangkan bahwa dia sudah menjadi rekan kerja Rosa sejak 2008.

Yulianis yang berposisi sebagai Wakil Direktur Keuangan Grup Permai itu mengenal Rosa sebagai Direktur Marketing PT Anak Negeri. Adapun perusahaan Anak Negeri berada di bawah Grup Permai milik M Nazaruddin.

Nama Yulianis dan Oktarina Furi disebut dalam dakwaan Rosa. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina. Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.

Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR. Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum.

Namun hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya Igantius Supriyadi pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai. Adapun Rosa didakwa bersama-sama El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Rosa didakwa memberikan suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun Wafid turut menjadi tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau