JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam rapat pleno pada Selasa (9/8/2011) itu memutuskan tiga hakim yang memimpin sidang Antasari telah melanggar kode etik hakim. Ketiga hakim itu adalah Ketua Majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
"Ya, kami sudah berikan rekomendasi ke MA, hanya rekomendasinya, bukan yang berat, tapi sedang. Istilahnya nonpalu, jadi mereka tetap menjadi hakim, tapi tak menjalankan tugas bersidang, maksimal enam bulan," ujar Imam saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2011).
Namun, Imam tidak bersedia merinci lebih lanjut bentuk temuan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut. Ia hanya mengatakan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada MA untuk ditindaklanjuti di Majelis Kehormatan Hakim oleh Mahkamah Agung dalam waktu seminggu ke depan.
"Kalau temuan pelanggaran kode etik itu, lebih baik tanya saja kepada MA. Kami tidak berwenang memberitahunya karena sifatnya rahasia," kata Imam.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen hingga kasasi di MA terkait dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Untuk mengambil keputusan itu, KY telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini, di antaranya ahli forensik Abdul Mun’in Idris; ahli balistik Maruli Simanjuntak; ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso; dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, termasuk tiga hakim yang memimpin sidang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang