Hakim Kasus Antasari Langgar Kode Etik

Kompas.com - 10/08/2011, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, putusan yang dijatuhkan dalam rapat pleno pada Selasa (9/8/2011) itu memutuskan tiga hakim yang memimpin sidang Antasari telah melanggar kode etik hakim. Ketiga hakim itu adalah Ketua Majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.

"Ya, kami sudah berikan rekomendasi ke MA, hanya rekomendasinya, bukan yang berat, tapi sedang. Istilahnya nonpalu, jadi mereka tetap menjadi hakim, tapi tak menjalankan tugas bersidang, maksimal enam bulan," ujar Imam saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (10/8/2011).

Namun, Imam tidak bersedia merinci lebih lanjut bentuk temuan pelanggaran kode etik ketiga hakim tersebut. Ia hanya mengatakan, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada MA untuk ditindaklanjuti di Majelis Kehormatan Hakim oleh Mahkamah Agung dalam waktu seminggu ke depan.

"Kalau temuan pelanggaran kode etik itu, lebih baik tanya saja kepada MA. Kami tidak berwenang memberitahunya karena sifatnya rahasia," kata Imam.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen hingga kasasi di MA terkait dengan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Untuk mengambil keputusan itu, KY telah meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus ini, di antaranya ahli forensik Abdul Mun’in Idris; ahli balistik Maruli Simanjuntak; ahli TI (teknologi informasi) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso; dan juga kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, termasuk tiga hakim yang memimpin sidang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau