KENDARI, KOMPAS -
Berdasarkan ketentuan, setiap pengapalan bahan tambang harus membayar royalti kepada negara sebesar 4 persen dari nilai jual. ”Saya segera terbitkan peraturan gubernur tentang pembentukan tim terpadu pengawasan ekspor bahan tambang dari Sultra,” kata Nur Alam di Kendari, Rabu (10/8).
Tim terpadu itu berisi unsur Pemprov Sultra, pemkab/kota setempat, Kantor Bea dan Cukai, serta Administratur Pelabuhan. ”Seluruh angkutan tambang melalui transportasi laut tidak akan diizinkan meninggalkan pelabuhan di seluruh wilayah Sultra sebelum melunasi semua kewajibannya kepada negara dan daerah,” papar Nur Alam.
Secara terpisah, Kepala Bidang Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Dinas ESDM Sultra Burhanuddin mengatakan, kewajiban pembayaran royalti ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Namun, banyak kasus pengurusan administrasi pemberangkatan kapal dilakukan pihak pembeli. ”Hal itulah yang dicurigai tidak membayar royalti,” katanya.
Menurut Burhanuddin, dalam satu bulan, rata-rata ada 35 kali pengapalan dari lima kabupaten produsen nikel di Sultra. Dalam sekali pengapalan terangkut 50.000-70.000 ton. ”Kami mencurigai sekitar 50 persen dari pengapalan itu tak membayar royalti,” ujarnya. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 17 miliar per bulan.
Masalah juga terjadi pada pengawasan pembayaran royalti yang terkesan longgar. Misalnya, eksportir diperbolehkan melunasi royalti maksimal satu bulan setelah pengapalan. ”Aturan baru nanti, ekspor nikel dilakukan setelah royalti dilunasi. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan volume produksi dan ekspor nikel,” tutur Burhanuddin.