Gayus dan Antasari Dapat Remisi HUT RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia hukum Gayus Tambunan dan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman terkait HUT ke-66 Kemerdekaan RI.

Mereka adalah dua dari sekitar 33.000 narapidana yang mendapatkan remisi. Sekitar 1.900 di antaranya dibebaskan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/8/2011). Patrialis mengatakan, pemberian remisi terhadap Gayus tak mencederai rasa keadilan.

"Gayus kan kasusnya bukan korupsi. Ya, dapat juga dong," kata Patrialis.

Ia mengaku belum memiliki rincian terkait waktu pengurangan masa tahanan kedua terpidana tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, para terpidana kasus korupsi pun berhak memeroleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PP 28/2006 tentang Remisi.

Patrialis pun menjelaskan pentingnya pemberian remisi. "Remisi penting. Sebab kalau remisi tidak diberikan, orang yang di penjara tidak memiliki harapan. Dia putus asa. Lalu, orang itu bisa bikin ribut terus karena mereka berpikir, ngapain saya di sini, toh saya tidak dapat apa-apa, enggak dapat penghargaan," kata Patrialis.

Terkait kasus mafia hukum, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gayus tujuh tahun penjara. Gayus juga dihukum denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, terkait kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam Tunggal serta upaya penyuapan pegawai negeri/penyelenggara negara, Mahkamah Agung menghukum Gayus Halomoan Tambunan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dibandingkan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan lebih berat lima tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengatakan, Antasari terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau