Nazaruddin tertangkap

Sekjen DPR: Nazar Masih Anggota DPR RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indrasaleh mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Nazaruddin sama sekali dari pimpinan Partai Demokrat.

"Terkait status Nazaruddin sampai saat ini, beliau masih berstatus anggota dewan secara hukum karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian antar waktu yang disampaikan kepada lembaga ini," ungkap Nining di ruangannya, Kamis (11/8/2011).

Menurut Nining, Setjen DPR RI berada dalam rangkaian mekanisme proses pemberhentian anggota dewan. Setjen berada dalam tahapan administratif setelah pimpinan DPR RI menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik.

Setjen, lanjutnya, bertugas secara administratif untuk meneruskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia atas nama pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian yang formal.

"Sekjen bertugas meneruskan surat dari pimpinan parpol ke presiden. Dan inilah surat yang belum kami terima dari pimpinan sampai saat ini," ungkapnya.

Nining mengaku pernah menerima surat pengunduran diri atas nama Nazaruddin sendiri. Namun menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No.27 Tahun 2003.

Surat tersebut diterima tanpa materai dan yang terpenting, tanpa surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai. "Surat itu dari segi legal prosedural tak bisa. Ada tanda tangan yang bersangkutan, tapi kelihatannya tidak asli. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU," katanya.

Dengan demikian, secara hukum Nazaruddin masih memperoleh haknya sebagai anggota dewan hingga saat ini. Menurut Nining, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 itu masih menerima gaji dan tunjangan pokok hingga bulan Juni lalu sekitar Rp 40 jutaan.

Sementara tunjangan lainnya belum diterima karena memang mengharuskan yang bersangkutan mengambil langsung ke Setjen. Namun, Nining mengatakan pengiriman gaji dan tunjangan pokok untuk bulan Juli untuk Nazaruddin terganjal karena rekeningnya ternyata sudah diblokir.

"Jadi ketika mau bayar gaji bulan Juli yang dibayarkan Agustus, rekeningnya sudah diblokir sehingga tak bisa dibayarkan oleh Sekjen. Uangnya kami tarik kembali dan sekarang ada di bendahara," tambahnya.

Nining juga menegaskan bahwa gaji tersebut masih menjadi hak Nazaruddin secara hukum. Bisa pula diambil oleh keluarga atas persetujuan dari yang bersangkutan. Jumlahnya mencapai Rp 56 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan pokok sebesar Rp 40 jutaan plus gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.

Sementara itu, Partai Demokrat sudah menegaskan bahwa partainya telah mencabut keanggotaan Nazaruddin dari partai. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota dewan juga telah berhenti.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan keputusan sudah bulat. Tinggal menunggu surat resminya saja disampaikan ke DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau