DENPASAR, KOMPAS.com- Oknum wartawan Tipikor Anwar Tanjung (43) dijatuhi hukuman 4,5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/8/2011). Anwar terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa seseorang disertai ancaman untuk memberikan suatu barang yang memenuhi unsur Pasal 368 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim, Puji Harian saat membacakan putusannya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Seperti diberitakan, Anwar menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha gas elpiji Komang Kariana pada 18 Maret silam.
Anwar yang mengaku memiliki foto-foto pengoplosan gas elpiji secara ilegal di gudang milik Kariana meminta uang Rp 3 juta supaya foto dan berita tersebut tidak beredar.
Tak berhenti disitu, menurut pengakuan Komang, Anwar setiap bulannya meminta uang sebesar Rp 1 juta. Karena kesal dengan kelakuan Anwar, Komang pun mengadukannya ke polisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang