JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjamin bahwa pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, terbebas intervensi dari pihak mana pun. Sebelumnya, Nazaruddin menuding sejumlah politisi yang turut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
"Insya Allah tidak ada intervensi," kata Djoko kepada para wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/8/2011). Djoko mengaku telah berpesan kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar menangani kasus Nazaruddin secara transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Jumat. Julian mengatakan, Presiden telah menegaskan agar proses hukum terhadap mantan Bendahara Umum PD itu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Secara terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, KPK akan menjadi pihak yang pertama kali memeriksa Nazaruddin. "Pasti KPK yang pertama, karena dia (Nazaruddin) buronan KPK," ujar Johan.
KPK juga akan menentukan di mana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan ditahan. Namun, Johan belum dapat memastikan apakah setibanya di Jakarta Nazaruddin langsung di gelandang ke Gedung KPK atau tidak. "Teknisnya, belum tahu," ucap Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang