Kasus trisakti

Bambang W: Trisakti Tak Bisa Dieksekusi

Kompas.com - 12/08/2011, 21:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, mengatakan, pihaknya akan membela kampus itu jangan sampai jatuh ke tangan privat. Pasalnya, Usakti merupakan aset negara yang harus dipelihara dan dikembalikan kepada negara.

"Saya hanya mempertahankan agar aset negara tidak dirampas dan dipindahtangankan kepada yayasan yang dimiliki orang-orang swasta," kata Bambang, dalam jumpa pers di Restoran Sari Kuring, Jakarta.

Ia mengatakan, dalam perjalanannya, pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti diserahkan kepada Yayasan Trisakti yang dimiliki swasta. Hal ini sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0281/U/1979 tahun 1979.

Dasar hukum itulah yang kemudian hari membawa polemik antara pihak Rektorat Usakti dan Yayasan Trisakti. Yayasan Trisakti selalu berpegang pada dasar hukum yang keluar pada tahun 1979 tersebut. "Tapi, SK itu sudah dinyatakan cacat," ucap Bambang.

Berdasarkan Surat Mendiknas Nomor 94/MPN/LK/2008 tanggal 6 Juni 2008, surat tahun 1979 itu dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bambang mengucapkan keputusan ini bahkan ditegaskan dalam Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional melalui surat nomor 189/B/LL/2010 yang menyebutkan, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Trisakti oleh Yayasan Trisakti.

"Saya juga memiliki pegangan yang lebih kuat, yaitu dokumen BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa Universitas Trisakti adalah aset negara. Aset negara ini tidak bisa sampai jatuh ke swasta," tutur Bambang.

Sementara MA menggunakan dasar hukum SK Mendikbud yang cacat hukum ini untuk menyerahkan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti dan melakukan eksekusi kepada pimpinan Trisakti. "Kami menganggap putusan MA itu non-executable atau tidak dapat dieksekusi kepada Trisakti," ucap Bambang.

Selain itu, lanjutnya, dalam amar putusan MA Nomor 4 disebutkan, larangan setiap pihak tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan kampus dan dilarang melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi. "Jika putusan ini dilaksanakan, dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Usakti," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau