SURABAYA, KOMPAS.com — Majikan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pembantu rumah tangga, minimun sebesar satu bulan gaji. Tunjangan hari raya (THR) juga sudah harus diterima para pembantu rumah tangga paling lambat H-7 (tujuh hari sebelum Lebaran).
Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mengemukakan hal itu di Posko Pengaduan THR di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Minggu (14/8/2011).
Kewajiban membayar THR bagi pembantu rumah tangga (PRT), kata Jamaluddin, sudah diputuskan oleh Organisasi Buruh Sedunia atau International Labour Organization (ILO) pada sidang Juni 2011.
"PRT merupakan bagian dari buruh sehingga hak dan kewajibannya sama dengan ketentuan buruh formal. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO, maka otomatis wajib mengikuti ketentuan ILO," ujarnya.
Selama ini PRT umumnya menerima THR dari majikan tanpa ada ketentuan. Upah yang diterima juga tak ada patokan sehingga nominal THR sesuai keinginan majikan. "Perlu kesadaran majikan untuk memberikan THR sebesar satu bulan upah," katanya.
Pada kesempatan itu, LBH Surabaya dan ABM Jawa Timur bersama organisasi buruh lain menyerukan pembayaran THR bagi buruh formal. Ketentuannya THR harus diberikan sebesar sekali gaji bagi buruh dengan masa kerja lebih satu tahun. Perhitungan THR bagi yang belum satu tahun bekerja adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang