Prita vs rs omni

Pagi Ini, Prita Bertemu KY

Kompas.com - 15/08/2011, 07:36 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com- Prita Mulyasari (34), ibu tiga anak yang tersandung perkara pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, pagi ini, Senin (15/8/2011), akan bertemu dengan Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jakarta.

"Saya sudah siap. Jam 10.00 ini saya didampingi penasihat hukum akan bertemu dengan KY. Insya Allah diberikan kelancaran, kemudahan, dan diselesaikan urusan duniawi ini dengan baik," kata Prita kepada Kompas, Senin pagi.

Setelah pertemuan dengan KY, kata Prita, dirinya akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/8/2011) mendatang.

Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis.

Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah. Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pengajuan PK disertai dengan memori PK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau