JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda lagi kebijakan pemakaian kartu ATM dengan menggunakan teknologi chip. Oktober nanti, BI akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta perbankan mulai menerapkan kebijakan ini. Tenggat waktu pemenuhan aturan ini paling lambat 1 Januari 2016.
Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan untuk memastikan perbankan mematuhi batas waktu, BI akan meminta bank menyerahkan action plan. "Kami sudah sering mensosialisasikan kebijakan, sehingga tidak akan ada masalah untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya, pekan lalu.
Soal biaya migrasi dari kartu magnetik ke chip, kata Aribowo, industri siap menanggung semuanya. Jadi, tidak ada sepeser pun yang dibebankan ke nasabah. Bank bersedia menanggung biaya karena menganggap pergantian kartu bagian dari layanan meningkatkan keamanan.
Lagipula, biayanya tidak akan mahal. Untuk mesin ATM lama, perbankan hanya tinggal meng-install perangkat lunaknya. Sementara, mesin ATM baru sudah memiliki kapasitas untuk membaca ATM yang ber-chip. "Biaya penggantian kartu masuk dalam investasi infrastruktur bank," kata Aribowo.
Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan, perbankan belum juga melakukan migrasi kartu, BI akan memberikan sanksi berupa denda .
Regulator merasa tidak perlu memberikan sanksi lebih keras. Sebab, jika gagal memenuhi aturan bank yang rugi. "Nasabah bisa lari ke bank lain,," tukasnya.
Perpindahan kartu ATM ke chip memang memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk pergantian dibutuhkan biaya minimal 2 dollar AS-5 dollar AS per kartu. Hingga Juni 2011, kartu ATM dan debit yang beredar mencapai 55,14 juta kartu atau meningkat 22,92 persen dibandingkan Juni 2010, sebesar 44,21 juta kartu.
Bank siap migrasi kartu
Direktur Ritel Banking PT Bank Permata Tbk Lauren Sulisiawati mengatakan, pihaknya siap menerapkan kartu ATM ber-chip. "Kami juga sudah melakukan percobaan penerapan kartu ATM ber-chip sejak awal tahun lalu sehingga tidak akan ada masalah. Biayanya akan ditanggung Bank Permata," ujarnya.
Direktur Ritel dan Mikro Banking PT Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hal yang sama. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan pergantian ke kartu ber-chip sejak triwulan pertama lalu untuk nasabah prioritas atau nasabah dengan nilai simpanan minimal Rp 500 juta. "Kami menyiapkan anggaran dan melakukan secara bertahap," terangnya.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, migrasi kartu ATM magnetik ke chip membutuhkan waktu yang panjang. BCA perlu waktu paling tidak 3 tahun untuk migrasi tersebut. Adapun dana yang dibutuhkan 14 juta dollar AS. "Migrasi kartu dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan," ujarnya. (Roy Franedya/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang