Kemiskinan

Pasien Miskin Tertahan di Puskesmas

Kompas.com - 15/08/2011, 20:22 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Pasien tak mampu, Misnina (34), warga Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Jember , Jawa Timur, tertahan di Puskesmas Rambipuji, gara-gara tak mampu membayar biaya rawat inap di tempat itu.

Perempuan yang tengah hamil empat bulan itu, selama 11 hari berada di Puskesmas Rambipuji karena tak ada biaya untuk membayar biaya perawatan, meskipun dia sudah ingin pulang.

Suami Misnani, Slamet Pujur, kepada wartawan di Puskesmas Rambipuji, Senin (15/8/2011), mengatakan, setelah menjalani perawatan selama dua hari atau tiga hari kondisi Misnani sebenarnya sudah membaik dan boleh dibawa pulang.

Namun keluarga ini tidak punya uang, sehingga mantan tenaga kerja wanita yang pernah lima tahun bekerja di Malaysia itu, terpaksa 11 hari ini menjalani perawatan di puskesmas.

Akibatnya, biaya pengobatan dan rawat inap selama berada di puskesmas membengkak hingga menjadi Rp 1,5 juta.

Namun kepala puskesmas masih memberi keringanan biaya, sehingga biaya pengobatan dan perawatan selama 11 hari yang harus dibayar hanya Rp 325.000. Namun pasangan suami isteri itu tetap belum mampu membayarnya.

Masalah ini sempat didengar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arie Wibowo.

Agar Misnani bisa segera pulang, kekurangan biaya akhirnya ditanggung Arief Wibowo. " Kejadian ini sangat memprihatinkan, pasien sampai harus tertahan di puskesmas, karena tak mampu bayar biaya pengobatan," kata Arief Wibowo.

Penyebabnya, pasien tidak punya KTP dan kartu keluarga, apalagi jamkesmas, jamkesda dan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Selain itu, kepala puskemas tidak memiliki kewenangan membebaskan pesien tidak mampu itu dari biaya pengobatan dan perawatan.

"Layanan medis untuk keluarga kurang mampu perlu dipertanyakan. Kejadian serupa mungkin tidak hanya di Puskesmas Rambipuji, Jember, tetapi di rumah sakit atau daerah lain juga ada," kata Arie Wibowo.

"Ini menandakan betapa buruknya pelayanan umum di rumah sakit atau puskesmas. Kepala puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan pasien tidak mampu, yang tak punya jamkesmas dan jamkesda dari biaya pengobatan," tambah Arie Wibowo.

Kepala Puskesmas Rambipuji, M Husnan, membantah bahwa pihaknya menahan pasien yang sudah sembub karena tak mampu mebyara biaya pengobatan. Pihaknya sudah berupaya membantu meringankan beban pasien, dan ditandai dengan pengurangan biaya dari Rp 1,5 juta sampai sangat banyak hingga menjadi Rp 325.000.

Berbagai upaya untuk membantu pasien telah diupayakan, sampai disarankan supaya minta keterangan tidak mampu dari kepala desa. Tetapi pasien tidak punya kartu tanda penduduk, sehingga kepala desa tidak berani memberi surat keterangan tidak mampu , kecuali keterangan domisili bahwa pasien tinggal di Desa Rambigundam.

Setelah melunasi biaya pengobatan sebesar Rp 325.000 yang dibantu Arief Wibowo, Misnani tadi siang langsung meninggalkan puskesmas bersama suaminya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau