Dewi Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Surat MK

Kompas.com - 15/08/2011, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura mengaku tak tahu menahu soal surat menyurat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk soal pembuatan surat keputusan MK palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Pengakuan itu disampaikan Dewi saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (15/8/2011). Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Masyhuri Hasan, juru panggil MK. Pemeriksaan untuk pertama kali itu berlangsung sekitar delapan jam.

"Ibu Dewi baru tahu soal surat asli atau palsu belakangan ini," kata Yaser S Wahab, salah satu penasihat hukum Dewi seusai mendampingi pemeriksaan Dewi. Adapun Dewi menolak berkomentar kepada wartawan.

Yaser mengatakan, kliennya dirugikan dengan dibuatnya surat keputusan MK palsu maupun asli. Lalu, kepentingan apa surat keputusan MK dipalsukan. "Kita tidak tahu menahu. Klien kami tidak bersalah, bahkan kami korban. Kami dirugikan. Baik surat MK tanggal 14 Agustus maupun 17 Agustus ada pengurangan suara 1.000 lebih," jawab dia.

Selain ditanya surat menyurat, kata dia, Dewi juga ditanyakan hubungan dengan saksi-saksi lain seperti Andi Nurpati (mantan anggota KPU), Arsyad Sanusi (mantan hakim MK), Hasan, dan lainnya dalam 26 pertanyaan yang diajukan. "Klien kami menjawab seperti apa adanya," ujarnya.

Dikatakan Yaser, kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan. Dewi, kata dia, siap menghadiri. Bahkan, kliennya juga siap dikonfrontasi dengan saksi lain.

Seperti diberitakan, Dewi diduga memiliki peranan penting dalam kasus itu. Dalam putusan MK, calon legislatif dari daerah pemilihan Sulsel I itu tak mendapat kursi di DPR. Surat keputusan MK lalu dipalsukan sehingga Dewi memperoleh kursi.

Setelah itu, MK mengkoreksi keputusan KPU dan memberikan kursi kepada Mestariani Habie dari Partai Gerindra. KPU lalu membatalkan keputusan tiga hari kemudian.

Sekjen MK, Janedjri M Gaffar, ketika menyampaikan hasil investigasi internal MK di hadapan Panja Mafia Hukum DPR mengatakan, Dewi berusaha menggunakan jasa dari Arsyad dan putrinya, Neshawaty, untuk mengurus kasusnya.

Disebutkan, Dewi juga berusaha mendekati Zainal Arifin (saat menjabat panitera di MK) dan Nalom Kurniawan (saat menjabat paniter pengganti MK) agar MK membuat surat jawaban ke KPU dengan substansi "penambahan suara".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau