JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengemukakan, potensi kehilangan pajak akibat diberlakukannya fasilitas pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) kepada sejumlah industri sulit diestimasi mengingat kebijakan ini bersifat makro.
"Aduh, susah ngitungnya karena yang minta aja kita belum tahu," ujar Fuad pada acara buka puasa di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (15/8/2011).
Fuad mengatakan, Ditjen Pajak tidak bisa melihat apakah tax holiday ini dimanfaatkan atau tidak oleh perusahaan dan berapa perusahaan yang akan menikmati. "Terus terang aja. Saya rasa Amerika Serikat (sebagai negara maju) juga nggak bisa berestimasi (terkait potensi kehilangan penerimaan pajak karena tax holiday)," ungkapnya.
Ia menuturkan, pertimbangan tax holiday ini lebih ke makroekonomi.
Ia menilai pemberlakuan tax holiday ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, bahwa negara kehilangan penerimaan pajak. Justru jika dilihat secara makro, kebijakan ini dapat berdampak positif bagi penerimaan pajak dalam jangka panjang. Dengan banyaknya investasi, penerimaan pegawai atau tenaga kerja juga besar sehingga penerimaan pajak bertambah seiring dengan jumlah tenaga kerja yang direkrut.
"Memang seolah-olah kita kehilangan penerimaan pajak. Tapi, di sisi lain, kan pertumbuhan ekonomi juga akan mendorong multiplier effect. Dan, itu pun akan jangka menengah. Jangka panjang penerimaan pajak akan naik juga," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang