Kesejahteraan prajurit

Uang Lauk TNI/Polri Jadi Rp 45.000

Kompas.com - 16/08/2011, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Selain kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2012, pemerintah juga mengusulkan agar uang lauk-pauk bagi anggota TNI dan Polri dinaikkan Rp 5.000 per hari. Langkah ini diharapkan akan terus menjaga kesejahteraan anggota TNI. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 215/ PMK.02/2011 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Tahun 2012 yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan, pada tahun 2012 ada kebijakan belanja pegawai, antara lain, berupa pemberian gaji PNS dan pensiun bulan ke-13. Dalam kebijakan belanja pegawai 2012 disebutkan juga akan menampung kebutuhan anggaran remunerasi kementerian dan lembaga terkait reformasi birokrasi dan remunerasi pejabat negara. Saat ini, penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp 1,89 juta menjadi sekitar Rp 2 juta. Khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,65 juta.

Adapun untuk TNI/Polri, uang lauk-pauk dinaikkan dari Rp 17.500 per orang per hari pada 2005 menjadi Rp 35.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi Rp 40.000 pada 2010. Sejalan dengan itu, sejak 2007, diberikan pula uang makan bagi PNS sebesar Rp 10.000, kemudian naik menjadi Rp 15.000 pada 2008, dan naik lagi menjadi Rp 20.000 pada 2010. Bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,62 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau