JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 275.235 butir ekstasi berbagai warna yang disita itu ternyata dipersiapkan para tersangka untuk diedarkan di Jakarta, Medan, Denpasar, Palembang, dan Bandung.
Para tersangkanya adalah PY dan AKG yang ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Selasa (9/8/2011) malam. Tersangka lainnya adalah HW yang ditangkap Minggu (14/8/2011) siang du sebuah restoran di Jakarta Utara.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 178 gram sabu dan dua timbangan di kamar apartemen yang ditempati PY dan AKG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, ekstasi dan sabu itu dikirim oleh seorang bernama AL dari Hong Kong. "Dia jadi DPO kami," katanya, Selasa (16/8/2011) siang, saat mempublikasikan pengungkapan kasus tersebut bersama Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang