Seleksi pimpinan kpk

Dua Calon Pimpinan KPK Ini Dinilai Bermasalah

Kompas.com - 16/08/2011, 15:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi), Transparancy International Indonesia (TII), mengungkapkan dua dari sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bermasalah.

Dua calon tersebut adalah Irjen Polisi (purn) Aryanto Sutadji dan Dosen Universitas Syahkuala, Banda Aceh Sayid Fadhil. "Kita sudah tracking dua orang itu. Keduanya dianggap minim prestasi dalam pemberantasan korupsi, namun justru ramai dengan persoalan-persoalan," ujar Peneliti ICW, Donald Fariz saat melakukan konferensi pers di Kantornya ICW, Jakarta, Selasa (16/8/2011)

Berdasarkan penelusuran Koalisi setidaknya ada 17 temuan terkait dua kandidat tersebut. Hasil temuan itu, menurut Donald, semuanya meliputi persoalan integritas hingga komitmen pemberantasan korupsi yang masih rendah.

"Pansel tidak boleh menutup mata atas temuan ini, karena jika masih diloloskan justru akan menjadi bumerang bagi KPK di waktu yang akan datang," kata Donald.

Berikut temuan-temuan itu:

**Aryanto Sutadi

  • Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN
  • Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai DIrektur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004), Kapolda Sulawesi Tengah, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005), Kadiv Binkum Mabes Polri, Perwira Tinggi Mabes Polri (2009).
  • Mengakui merekayasa LHKPN dalam sesi wawancara dengan peneliti Koalisi Masyarakat Sipil. Calon mengakui LHKPN yang dilaporkan saat itu sepenuhnya hasil rekayasa.
  • Menoleransi rekening gendut para jenderal polisi
  • Mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terimakasih. Menurut yang bersangkutan, menerima imbalan atau gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban (wawancara penelitian ICW).
  • Tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal kepolisian dalam kasus Rusdihardjo.
  • Memiliki pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum di PT Mitra Dana Putra Utama Finance. Padahal pada waktu itu sedang menjabat sebagai Direktur Serse Umum Polri
  • Memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan kaos POLO.
  • Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT Krakatau Steel (Persero) dengan PT Duta Sari Prambanan.
  • Mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)  dalam kasus pemalsuan ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
  • Mengeluarkan SP3 Kasus pemalsuan tanda tangan dalam akta HPH (Hak penguasaan hutan) di Kalimatan Timur.

**Sayid Fadhil

  • Banyak melalaikan tugas sebagai dosen di Universitas Syah Kuala Aceh
  • Terlalu banyak aktivitas di luar kampus hingga karirnya tersendat
  • Mengakui tidak memiliki prestasi pemberantasan korupsi
  • Motivasi calon lebih kepada meniti karir dari pada komitmen pemberantasan korupsi
  • Mengakui memiliki KTP ganda
  • Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri (tidak mencantumkan sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan ke Pansel KPK).

Donald menyampaikan, catatan-catatan di atas merupakan peringatan bagi Pansel KPK agar tidak bermain-main dengan seleksi pimpinan KPK. Menurutnya, jika KPK tetap meloloskan dua nama tersebut, sama saja pansel melemahkan KPK.

"Jika mereka bersifat objektif, dari proses wawancara yang dilalui kemarin sebenarnya sudah sangat terlihat kualitasnya masing-masing kandidat. Karena sangat mudah membedakan kandidat yang layak atau tidak, bahkan publik awam pun bisa membedakannya. Jadi amat janggal kalau mereka meloloskan dua kandidat ini," tegasnya.

Seperti diberitakan, sampai saat ini ada 10 calon pimpinan KPK yang Senin (15/8/2011) kemarin mengikuti tes wawancara. Mereka adalah penasihat KPK Abdullah Hehamahua, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan Abraham Samad, anggota Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandupraja, purnawirawan polisi Brigjen (Pol) Aryanto Sutadi, aktivis antikorupsi Bambang Widjojanto, Deputi Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudrajat, akademisi Sayid Fadhil, Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, dan Koordinator Staf Ahli Kejaksaan Agung Zulkarnain.

Pansel akan memilih delapan orang dari mereka untuk diajukan ke presiden pada tanggal 18 Agustus 2011. Presiden dan Pansel sendiri akan mengumumklan secara resmi delapan orang tersebut di Istana Presiden pada 18 Agustus. Setelah itu, delapan nama itu akan dikirimkan ke DPR pada 19 Agustus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau