Korupsi

Busyro: "Red Notice" Neneng dalam Proses

Kompas.com - 17/08/2011, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan permohonan penerbitan red notice (surat permintaan penangkapan internasional) atas nama Neneng Sri Wahyuni, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Dalam proses," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2011). Ia ditanya apakah KPK akan mengajukan red notice atas nama Neneng.

Neneng adalah istri Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Neneng diketahui menemani Nazaruddin dalam pelariannya yang berakhir di Cartagena, Kolombia. Neneng tidak ikut ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena tidak ada tindak pidana yang dilakukannya. Keberadaan Neneng kini misterius.

Busyro memastikan pengajuan red notice akan dikirimkan KPK melalui Polri, yang akan diteruskan ke kepolisian internasional (Interpol). KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS pada awal Agustus, sekitar 9-10 Agustus.

Belum diketahui persis peran Neneng dalam kasus ini. Namun, Busyro pernah mengatakan, Neneng menerima uang terkait proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Neneng diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Sarana dan Prasarana Kemennakertrans Timas Ginting sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Timas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. PT Alfindo dan PT Mahkota Negara diketahui sebagai rekanan dalam proyek ini.

PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik Nazaruddin di bawah induk perusahaan Permai Grup. Adapun bendera PT Alfindo diduga dipinjam oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau