Kenaikan Tarif Listrik Jangan Rugikan Dunia Usaha

Kompas.com - 17/08/2011, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, opsi kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan pemerintah pada tahun 2012 perlu dicermati dengan baik sehingga tidak merugikan dunia usaha.

"Opsi kenaikan TDL memang perlu dicermati baik-baik, yang penting komunikasi dan juga perlu melihat beban dari dunia usaha, artinya dunia usaha selalu berharap bahwa pemerintah bisa memperbaiki infrastruktur, termasuk juga memperbaiki struktur dari  pembangkit listrik yang ada," kata Erwin di Jakarta, Rabu (17/8/201).

Ia berharap, pemerintah tidak hanya sekadar menaikan tarif dasar listrik (TDL), tetapi yang perlu memperhatikan percepatan pembangunan pembangkit listrik.

Dengan demikian, pembangunan pembangkit akan membuat biaya listrik kita jauh lebih efisien dan ketersediaan akan pasokan listrik juga bisa dijamin. "Jadi, saya berharap pemerintah, PLN, dan dunia usaha bisa duduk berkomunikasi secara bersama-sama sehingga kita bisa mencapai suatu kesepakatan dalam menentukan kenaikan TDL, kalau ini (TDL) benar-benar dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan TDL nantinya jangan sampai menggerus daya saing industri nasional, karenanya pemerintah dan PLN sebaiknya melihat kemampuan  dunia usaha itu sendiri. "Saya yakin pemerintah dan PLN akan terbuka untuk berdiskusi dan berdialog, selama ini, kan, juga telah dicapai kesepakatan dan titik temu yang baik di antara pihak itu," tambahnya.       Saat ditanya mengenai berapa kenaikan TDL yang ideal, Erwin mengaku belum bisa memastikan angkanya dan harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu sehingga bisa dicapai win-win solution antara dunia usaha, pemerintah, dan PLN. "Angka kenaikan TDL yang ideal tentunya kita harus duduk bersama terlebih dahulu, karena dunia usaha sebenarnya juga mengeluhkan ketersediaan listrik , artinya bukan hanya tarifnya, tapi ketersediaan juga harus ada, PLN juga harus benar-benar menyediakan listrik itu dengan konsisten sehingga bukan hanya tarif listriknya yang harus dinaikkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pemerintah akan kembali mengkaji kemungkinan kenaikan tarif dasar listrik. Hal itu dilakukan agar tidak membebani anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012.

Dalam RAPBN 2012 pemerintah menurunkan anggaran subsidi energi listrik, dari Rp 65,6 triliun (APBN-P 2011) menjadi Rp 44,96 triliun (RAPBN 2012). Pemerintah juga menyampaikan bahwa untuk kebijakan subsidi listrik pada 2012, pemerintah akan menjaga penyediaan tenaga listrik secara efisien dan menjaga kesinambungan kepentingan penyediaan listrik dan konsumen.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau