SURABAYA, KOMPAS.com - Pelanggaran tunjangan hari raya sudah menjadi pola dan modus yang sistematis akibat dari kelemahan Permenaker 4/1994, dan kebijakan pemerintah daerah yang gagal membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan yang efektif.
Akibatnya kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat Jatim, Jamaluddin di Surabaya, Rabu (17/8/2011), dalam kasus THR, pola dan modusnya sedikitnya ada tujuh. Ketujuh pola dan modus pelanggaran THR yakni, pekerja kontrak atau outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.
THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu. Modus lain, pekerja yang dalam proses perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial sering tidak dibayarkan THR, dengan alasan perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.
THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, tapi berupa barang seperti sarung, mukena, baju, sembako dan pakaian, yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima buruh.
Pelanggaran lain THR dibayar terlambat dan menjelang pembayaran THR buruh kontrak, outsourcing dan lepas diPHK atau dicicil.
Menurut Jamaluddin, hingga Rabu 17 Agustus 2011, Posko Pengaduan THR sudah menerima pengaduan dari sedikitnya 100 buruh di tujuh perusahaan di Jatim.
Jadi kata dia, pernyataan dan kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo mengenai THR hanya retorika dan gagal memberikan perlindungan terhadap buruh di provinsi ini.
Posko THR ABM Jatim pada 3 Agustus lalu telah menyampaikan laporan awal kepada Kadisnakertransduk Jatim mengenai dugaan awal Pelanggaran THR di empat perusahaan yang masuk ke Posko.
Menyinggung pernyataan gubernur tentang perusahaan menyatakan pailit minimal 3 bulan sebelum pembayaran THR, itu bertentangan dengan kebijakan yang diungkap pada 11 Agutus lalu.
Ajukan pailit Gubernur menyatakan bahwa bagi perusahaan yang tidak sanggup membayarkan THR, sesuai ketentuan harus mengajukan pailit kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pengajuan itu, akan diikuti dengan audit keuangan perusahaan oleh pemeriksa keuangan independen sehingga perusahaan tidak sembarangan ajukan pailit untuk berkelit dari kewajiban membayar THR.
Sebab berdasarkan Permenaker 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Pasal 7 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu bisa mengajukan pembayaran THR sesuai kemampuan setelah diaudit keuangannnya dan ditetapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya (1 Juni 2011), jadi setelah tenggat waktu 1 Juni 2011 maka perusahaan tidak boleh menangguhkan pembayaran THR.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Jamaluddin, ABM mendesak gubernur mengumpulkan Apindo se Jatim, serta mewajibkan perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR tanpa terkecuali untuk sekitar 5 juta buruh.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten dan kota diminta agar menolak penangguhan THR yang diajukan perusahaan-perusahaan, serta mendesak pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten dan kota agar diefektifkan secara bersama-sama untuk mengawasi secara ketat THR.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang