Hut kemerdekaan ri ke-66

Remisi dan Kemerdekaan Seorang Napi

Kompas.com - 17/08/2011, 21:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-66, pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 426 narapidana langsung mendapatkan kebebasannya usai mengikuti upacara yang dirangkai dengan seremonial pemberian remisi, Rabu (17/8/2011).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Baldwin Simatupang BciP SH MH mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana tersebut karena semuanya telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Remisi tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang persyaratan dan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Napi yang mendapat remisi mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga dan memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat. Apalagi, remisi tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan sehingga memberikan makna yang berarti," harapnya.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan program pelayanan seperti Jamkesmas bagi narapidana dan tahanan, program kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan narapidana terampil, dan program-program lainnya yang diselenggarakan melalui kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat.

"Beberapa waktu ke depan telah dirancang peraturan menteri tentang pemberian pengampunan massal kepada narapidana, khususnya yang masa hukumannya kurang dari enam bulan," ucap Baldwin.

Pihaknya juga telah mengajukan penambahan kapasitas hunian Lapas dan Rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Dia juga menyinggung tentang adanya kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di Lapas atau Rutan.

Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang didalamnya diatur tiga jenis informasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi wajib tersedia setiap saat. Namun pada bagian lain di UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menghambat proses penegakkan hukum.

Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho mengatakan, untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk mewujudkan cita-cita proklamasi.

"Pemberian Remisi bukan untuk memanjakan para napi, tapi merupakan wujud kepedulian menjadikan napi bisa beradaptasi kembali di tengah-tengah masyarakat sehingga mampu menjalankan tugasnya dan bermanfaat bagi dirinya sendiri," ujarnya.

Makna kemerdekaan

Salah seorang narapidana yang mendapat remisi, Selaruddin (29), mengatakan makna kemerdekaan baginya adalah masa kebebasan. Napi yang mendapatkan hukuman 10 tahun penjara karena kasus narkoba ini sangat menanti tanggal 17 Agustus karena pada tanggal tersebut dia akan memperoleh remisi yang akan mengurangi masa hukumannya.

Pria beranak dua yang tinggal di Biener Meriah, Takengon, Aceh Tengah, mengatakan, dirinya selama menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta merasa benar-benar dibina dan dibimbing.

"Sebelum ditahan, pekerjaan sehari-hari saya adalah bertani. Setelah dibina, saya sudah memiliki kreativitas yang lain. Ini merupakan pengalaman berharga buat saya, karena setelah bebas nanti akan mengembangkan ilmu didapat untuk menghasilkan uang dan mencukupi kebutuhan anak saya," katanya.

Ichwan (23), narapidana yang mendapatkan remisi bebas tahun ini mengaku sangat senang. Ia merasa dapat menikmati kembali kemerdekaannyai.

"Saya benar-benar bebas, dan inilah makna kemerdekaan yang saya dapatkan. Saya akan kembali berkumpul dengan keluarga," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau