Cegah Pelemahan KPK

Kompas.com - 18/08/2011, 03:01 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus diperkuat. Oleh karena itu, berbagai usaha yang dilakukan sejumlah pihak untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut harus dicegah semaksimal mungkin.

”Lembaga-lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, harus terus kita perkuat dan kita dukung efektivitas kerjanya,” kata Presiden, Selasa (16/8), di depan sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri pejabat dan tokoh masyarakat.

Presiden mengatakan, harus diakui, efektivitas pemberantasan korupsi masih harus ditingkatkan. Oleh karena itu, regulasi antikorupsi pun perlu terus disempurnakan. ”Upaya untuk melemahkan KPK harus kita cegah sekuat tenaga,” katanya.

Presiden juga menyinggung proses seleksi pimpinan KPK yang sedang berlangsung. Proses ini dinilai sangat penting dan strategis karena menentukan sosok KPK mendatang. ”Proses tersebut perlu sama-sama kita kawal agar menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas dan profesional,” ucap Presiden. Presiden mengingatkan bahwa mekanisme kerja di internal KPK perlu terus disempurnakan sehingga tetap steril dari korupsi.

Bisa memburuk

Seusai acara mendengarkan pidato kenegaraan, Todung Mulya Lubis menyampaikan keprihatinannya terhadap apa yang sedang dialami KPK. Menurut dia, integritas KPK tengah dipertanyakan. Ketidakpuasan publik terhadap KPK muncul dalam berbagai survei sekarang ini. ”Saya prihatin karena saya adalah orang yang sangat mendukung KPK sejak awal. Inilah institusi yang paling kredibel untuk memberantas korupsi,” ujar Todung.

Ia juga sangat khawatir indeks persepsi korupsi Indonesia akan memburuk pada tahun depan. ”Saya khawatir, kalau diadakan sekarang, indeks persepsi korupsi kita akan turun karena begitu banyak kasus korupsi yang diungkapkan di media. Masyarakat merasakannya,” ucap Todung.

Menurut Todung, indeks persepsi korupsi memang naik menjadi 2,8. Namun, hal itu terjadi dalam waktu beberapa tahun, bukan satu tahun. ”Jadi, kita sebenarnya sangat lambat dalam memberantas korupsi. Bukan tidak ada kemajuan,” katanya.

Dalam pidatonya, Presiden mengatakan, Transparency International memberikan skor indeks persepsi korupsi 2,0 pada 2004 dan membaik menjadi 2,8 pada 2010. Yudhoyono mengakui, Indonesia perlu bekerja keras meningkatkan indeks persepsi korupsi secara signifikan.

Pada saat Presiden meminta KPK diperkuat, Koalisi Masyarakat Sipil menduga Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK meloloskan beberapa calon bermasalah. Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Indonesia Legal Roundtable, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia itu berharap Pansel mengubah komposisi nama-nama calon yang akan dikirim ke DPR. Kalau Pansel tidak bersedia, koalisi meminta Presiden meninjau ulang hasil Pansel KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pansel telah mencoret dua calon dari 10 calon, yaitu Egi Sutjiati (asisten teknis di Mahkamah Agung) dan Sayid Fadhil (staf pengajar di Universitas Syiah Kuala, Aceh). Pansel meloloskan delapan nama, yaitu Abdullah Hehamahua, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, Handoyo Sudrajat, Yunus Husein, dan Zulkarnain.

Menurut Agus Sunaryanto dari ICW, pihaknya berharap Presiden meninjau ulang komposisi delapan calon pimpinan KPK yang akan dikirim ke DPR. Koalisi meminta Presiden mencoret calon yang dinilai kontroversial.

Salah satu yang disebut Agus adalah Aryanto Sutadi yang dianggap banyak menerima pemberian dari pihak-pihak tertentu. Dalam sesi wawancara Pansel, Senin lalu, Aryanto mengakui menerima pemberian ungkapan terima kasih dengan catatan tidak melanggar kewajiban yang harus dijalankannya.

Agar KPK tetap bersih dari kontroversi, anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, menegaskan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah harus nonaktif karena dinilai telah melanggar etika dan moral. Chandra diyakini pernah berkunjung ke rumah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kedatangan Chandra ke rumah Nazaruddin itu ditegaskan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat Benny K Harman, Selasa lalu. (ATO/ANA/NWO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau