Brigitta Isworo L
Ladang minyak tersebut dioperasikan PTT Exploration and Production Australasia, perusahaan milik PTTEP yang 65 persen sahamnya dikuasai PTT. Sebanyak 51,7 persen saham PTT dimiliki Kementerian Keuangan Thailand.
Bencana lingkungan telah terjadi. Namun, kebocoran ladang minyak Montara memiliki dimensi lain. Kedaulatan negara pada akhirnya naik ke meja pertaruhan. Di sisi lain, praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diuji.
”Dampak yang dirasakan rakyat NTT luar biasa. Usaha budidaya kelautan dan perikanan di sepanjang pesisir Timor barat hingga Pulau Rote, Sabu, dan Sumba gagal total,” kata Ferdi. Aktivis World Wildlife Fund (WWF) mengatakan, kebocoran itu merupakan bencana lingkungan yang dahsyat dan mengancam keselamatan biota laut di Laut Timor (Kompas, 5 November 2009).
Respons pemerintah amat lambat. Baru 11 bulan setelah kejadian, Ketua Tim Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Freddy Numberi menyatakan akan melakukan investigasi. Akibat lamanya respons, jejak-jejak pencemaran sulit dilacak.
Sikap pemerintah dalam menetapkan nilai klaim ganti rugi juga tidak jelas. Ada tiga angka dari tiga lembaga di pemerintah pusat dan satu angka dari Pemerintah Provinsi NTT—menyebut angka tertinggi, yaitu Rp 2,5 triliun-Rp 3 triliun.
Kini, dalam rancangan nota kesepahaman (MOU) yang bakal ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia, nilai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar 3 juta dollar AS dan ganti rugi Rp 23,27 triliun. Lembaga nonpemerintah mengajukan kritik atas penghitungan itu. Para pihak bukan bersinergi malah tercerai-berai.
Penandatanganan MOU yang seharusnya dilakukan pada 3 Agustus diundur. Pihak PTTEP datang ke Indonesia dan menyatakan menunggu terbentuknya kabinet baru di Thailand. Ferdi tidak percaya ada utusan PTTEP datang ke Indonesia. ”Kalau benar dia datang, seharusnya mengundang wartawan dalam dan luar negeri. Perkara ini merupakan persoalan publik yang besar,” ujarnya.
Sikap Pemerintah Indonesia dinilai lemah. Verifikasi lapangan dan mekanisme penghitungan nilai klaim ganti rugi yang dilakukan Indonesia sebagian di antaranya diverifikasi ulang oleh PTTEP Australasia. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik mengatakan, seharusnya dilakukan kesepakatan di awal terkait obyek dan mekanisme verifikasi.
Lebih dari itu, ketika PTTEP Australasia belum mewujudkan tanggung jawab atas kasus Montara, pada 18 Mei 2010 Indonesia memberikan konsesi empat blok minyak kepada empat anak perusahaan PTTEP, yaitu PTTEP Sadang Limited, PTTEP Malunda, PTTEP South Sageri, dan PTTEP South Mandar Limited. Semua di perairan Selat Makassar.
Sikap tersebut mengusik akal sehat. Sewajarnya, Pemerintah Indonesia memberikan tekanan kepada pihak PTTEP dengan menahan pemberian konsesi.
Sebagai negara berdaulat, Pemerintah Indonesia dimungkinkan menggunakan klausul dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), di mana negara peratifikasi wajib menjaga lingkungan laut. Pemerintah Australia pun pantas ”diingatkan” untuk menekan PTTEP Australasia segera membayar klaim ganti rugi Montara. Jika ini tak dilakukan Pemerintah Indonesia, ”bangsa kalah” adalah kisah masa depan.