JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang akan "bungkam" saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2011) siang nanti, tidak boleh dikaitkan dengan upaya mengompromikan proses penegakan hukum.
Menurut anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, praktik bargaining dimungkinkan, tetapi hal itu dimuarakan untuk membongkar tuntas sebuah kasus, bukan untuk menghalangi tujuan tersebut. Hal itu, misalnya, dilakukan dengan kesediaan bersaksi dengan imbalan peringanan hukuman.
"Kalau seperti Nazaruddin, malah bisa diperberat karena menghalangi penegakan hukum," sebut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Kamis pagi.
Seperti diberitakan, Nazaruddin yang kini tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games menitipkan pesan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang kesediaannya tak menyeret Partai Demokrat asalkan ada jaminan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tak diseret ke pengadilan.
Seusai bertemu Nazaruddin di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu siang, pengacara OC Kaligis juga menyatakan bahwa Nazaruddin tidak akan berbicara lagi soal partai ataupun soal pejabat KPK seperti yang disampaikannya selama buron. Padahal, selama pelarian sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Nazaruddin menyebut sejumlah nama elite politik yang terlibat dalam kasus korupsi sejumlah proyek berbiaya negara. Kasus yang disebutkan antara lain proyek stadion dan kompleks pendidikan olahraga Hambalang, Bogor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang