Konstitusi

Tak Baik UUD 1945 Terlalu Sering Diubah

Kompas.com - 18/08/2011, 12:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencatat empat kali perubahan UUD 1945 sejak Indonesia merdeka. Menurutnya, perubahan atau amandemen tentu dilakukan dengan suasa kebatinan tertentu yang juga dipengaruhi oleh gelombang demokratisasi. Ke depan, lanjutnya, kesempatan untuk amandemen bisa saja terjadi lagi. Namun, menurut Presiden, tidak baik jika UUD 1945 terlalu sering diubah.

"Ini penting karena tidak baik sebuah undang-undang dasar sering diubah-ubah. Meski UUD negara manapun tak ada yang sempurna, tapi semua itu mengikuti perkembangan jaman. Manakala zaman meniscayakan perubahan, dilaksanakan. Urgensinya harus betul-betul kuat dan itu merupakan hasil pemikiran bersama yang melibatkan rakyatnya," sarannya dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV MPR, DPR, DPD RI, Kamis (18/8/2011).

Jika kemudian amandemen pun dilakukan kembali, Presiden berharap rakyat dilibatkan dengan sepenuhnya. Selain itu, Presiden menekankan pentingnya penelaahan urgensi mengamandemen UUD dan kemudian menyusun rumusan-rumusannya dengan jernih dan rasional.

Menurutnya, keputusan dan proses amandemen tidak boleh ditujukan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Barangkali ada yang katakan, ada yang belum pas atau tidak pas dalam UUD kita menyangkut butir atau pasal tertentu, bisa jadi. Tapi kalau ada seperti itu, maka rakyatlah yang memutuskan, kita semua. Tidak boleh seorang-seorang atau cuma satu dua kelompok, yang harus betul-betul memikirkan dan menelaahnya dengan tenang, dengan jernih, dengan rasional dan tidak emosional. Amat berbahaya kalau kita ingin melakukan perubahan terhadap UUD, tapi tidak dipikirkan baik-baik, tidak jernih, tidak rasional apalagi dibayang-bayangi untuk kepentingan tertentu," pesannya.

Namun demikian, Presiden tetap mengajak seluruh rakyat untuk menghormati konstitusi yang ada saat ini. Meski sudah ada perubahan-perubahan yang terjadi, Presiden menekankan inilah konstitusi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini.

Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus menjalankan substansi UUD 1945 dengan sungguh-sungguh. "Jangan ada pikiran-pikiran lain kecuali mari kita laksanakan UUD itu. Itulah yang dinamakan dengan konstitusionalisme, kesadaran dan kewajiban berkonstitusi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau