Patrialis Sesalkan Isu "Cuci Otak" Naza

Kompas.com - 18/08/2011, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyesalkan isu dari sejumlah pengamat yang mencurigai adanya cuci otak pada Nazaruddin saat perjalanan kembali ke Indonesia, pekan lalu. Menurutnya, perjalanan Nazaruddin dengan pesawat sewaan bukan komersil karena ada tujuan tertentu. Sehingga, publik tak perlu berspekulasi secara berlebihan.

"Saya kira saya agak sedikit menyesalkan ada yang mengatakan Nazaruddin di cuci otaknya di pesawat. Enggak mungkin itu dilakukan. Kalau dia pakai pesawat komersil ada apa-apa di sana, siapa yang mau bertanggung jawab? Dan itu perjalanannya cukup panjang. Nanti kalau gagal misalnya di tempat transit ada apa-apa, kemudian Nazaruddin enggak bisa pulang, dampak politiknya lebih besar," jelas Patrialis di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Ia juga menampik adanya intervensi terhadap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin. Termasuk isu pembelokan pendapat Nazaruddin, Patrialis menyatakan sebaiknya menunggu bagaimana keterangan Nazaruddin di KPK. Sehingga publik tidak memunculkan dugaan-dugaan tak berdasar.

"Enggak mungkin. Enggak ada. Siapa yang mau menekan gini hari. Siapa yang menekan. Bagaimana kita mau bicara itu dibelokkan? Sementara Nazaruddin belum diperiksa dan belum ngomong apa-apa. Kadang-kadang kita sudah jauh lebih tahu dari pada diri Nazaruddin. Itulah anehnya Republik ini. Dengar saja dulu kemajuannya apa," tegasnya.

Patrialis meminta, agar publik tidak mendengarkan pernyataan-pernyataan dari luar, yang tidak berasal langsung dari Nazaruddin. "Saya kira kita enggak usah mendengarkan kalimat-kalimat lain. Lebih baik kita tunggu saja Nazaruddin yang bicara langsung. Jadi kita jangan terlalu jauh berspekulasi mendengar kalimat-kalimat yang enggak berasal dari mulutnya Nazaruddin," tukasnya.

Seperti yang diketahui Nazaruddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, Nazaruddin juga terlibat dalam kasus di dua kementerian yang nilai total proyeknya mencapai Rp 200 miliar.

Kasus di dua kementerian itu sudah memasuki tahap penyidikan. Nazar menurut KPK, juga terlibat dalam kasus berbeda di dua kementerian lain yang masih dalam tahap penyelidikan. Nilai total proyek di dua kementerian itu mencapai Rp 2,6 triliun. Ditambah lagi, 31 kasus di lima kementerian yang nilai total proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Politisi Demokrat itu Kamis, pagi ini telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan pemeriksaan perdananya setelah ia ditangkap dan dipulangkan dari Kolombia, Jumat (12/8/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau