JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno meminta masyarakat yang akan menggelar open house pemberian zakat untuk melaporkan kegiatannya ke pihak kepolisian. Hal ini untuk menghindari adanya aksi rebutan yang bisa menimbulkan korban jiwa.
"Kami harapkan kalau pembagian zakat atau sembako, tolong diberitahukan, bisa disampaikan ke polisi. Bisa ke polres atau polsek terdekat," kata Sujarno, Kamis (18/8/2011), di Polda Metro Jaya.
Jika memberitahukan ke polisi, lanjutnya, kepolisian bisa melakukan pengamanan di lokasi pembagian zakat. Pengamanan itu juga tidak akan dipungut biaya apa pun.
"Minta pengawalan dan pengamanan tidak ada biayanya," ujar Sujarno.
Dikatakan Sujarno, pengamanan dilakukan untuk menghindarkan korban jiwa. "Jangan sampai mereka main undang, justru jadi tidak karuan dan menimbulkan korban jiwa," katanya.
Soal pembagian zakat atau open house ini diakui Sujarno memang tidak ada aturan yang melingkupinya. Namun, polisi melakukan imbauan sejak dini agar tidak timbul kejadian jatuhnya korban jiwa akibat berdesak-desakan mengambil zakat.
"Ini untuk upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal tidak menyenangkan. Kalau sampai timbul korban, penyelenggara open house itu juga bisa dianggap lalai dan dimintai diproses pidana," kata Sujarno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang