Dugaan pemalsuan surat mk

Skenario Pembungkaman Kasus Dewi Limpo

Kompas.com - 18/08/2011, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku kecewa atas pengembangan penyidikan kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa pemilu di Sulawesi Selatan pada 2009 lalu. Polri hingga kini baru menetapkan satu tersangka kasus tersebut, yakni Hasan Masyuri, mantan juru panggil MK.

"Mereka (polisi) yang menjanjikan akan ada tersangka baru, sampai hari ini tidak ada. Ada sinyalemen di beberapa media ini ada kekuatan politik besar, bahwa akan ada pembungkaman kasus ini, saya kira. Dan polisi tidak boleh lagi tersandera dengan kekuatan-kekuatan politik seperti itu," ujar Akil seusai mengikuti acara pemilihan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Ditambahkan Akil, pihaknya sudah berkali-kali mendorong Polisi agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan, karena pihaknya adalah salah satu lembaga yang menjadi korban dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati tersebut.

"Kalau ini tidak tuntas akan menjadi preseden. Maka berikut-berikutnya bisa muncul lagi kasus-kasus seperti ini. Oleh sebab itu, penyelesaian secara tuntas itu, sangat kita butuhkan. Dan saya kira semua sudah kita lakukan. Mulai dari pemeriksaan saksi, rekonstruksi, sudah dilakukan, tapi sampai hari ini belum ada tersangka yang baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Akil menegaskan, pihaknya tidak pernah mengintervensi polisi dalam kasus tersebut. Ia menilai intervensi lebih besar akan dilakukan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita tidak akan pernah mengintervensi, kita hanya berkepentingan untuk mendesak kasus ini cepat selesai, karena case terjadi di tempat kita dan melibatkan orang kita," tukasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2011), penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum saat ini tengah melakukan gelar perkara membahas fakta apa saja yang didapat selama penyidikan. Namun, Anton, belum tahu siapa tersangka tersebut.

Adapun, saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Hasan diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu MK dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari MK maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di berbagai tempat seperti di kantor KPU, MK, dan stasiun televisi Jak TV.

Saksi-saksi dari MK dan KPU juga telah dikonfrontasi penyidik lantaran ada perbedaan keterangan. Andi Nurpati, mantan Komisioner KPU yang paling banyak dikonfrontasi dengan pihak lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau