JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku kecewa atas pengembangan penyidikan kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK dalam sengketa pemilu di Sulawesi Selatan pada 2009 lalu. Polri hingga kini baru menetapkan satu tersangka kasus tersebut, yakni Hasan Masyuri, mantan juru panggil MK.
"Mereka (polisi) yang menjanjikan akan ada tersangka baru, sampai hari ini tidak ada. Ada sinyalemen di beberapa media ini ada kekuatan politik besar, bahwa akan ada pembungkaman kasus ini, saya kira. Dan polisi tidak boleh lagi tersandera dengan kekuatan-kekuatan politik seperti itu," ujar Akil seusai mengikuti acara pemilihan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Ditambahkan Akil, pihaknya sudah berkali-kali mendorong Polisi agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan, karena pihaknya adalah salah satu lembaga yang menjadi korban dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati tersebut.
"Kalau ini tidak tuntas akan menjadi preseden. Maka berikut-berikutnya bisa muncul lagi kasus-kasus seperti ini. Oleh sebab itu, penyelesaian secara tuntas itu, sangat kita butuhkan. Dan saya kira semua sudah kita lakukan. Mulai dari pemeriksaan saksi, rekonstruksi, sudah dilakukan, tapi sampai hari ini belum ada tersangka yang baru," tuturnya.
Lebih lanjut, Akil menegaskan, pihaknya tidak pernah mengintervensi polisi dalam kasus tersebut. Ia menilai intervensi lebih besar akan dilakukan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita tidak akan pernah mengintervensi, kita hanya berkepentingan untuk mendesak kasus ini cepat selesai, karena case terjadi di tempat kita dan melibatkan orang kita," tukasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/8/2011), penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum saat ini tengah melakukan gelar perkara membahas fakta apa saja yang didapat selama penyidikan. Namun, Anton, belum tahu siapa tersangka tersebut.
Adapun, saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Hasan diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu MK dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009. Penyidik telah memeriksa belasan saksi, baik dari MK maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di berbagai tempat seperti di kantor KPU, MK, dan stasiun televisi Jak TV.
Saksi-saksi dari MK dan KPU juga telah dikonfrontasi penyidik lantaran ada perbedaan keterangan. Andi Nurpati, mantan Komisioner KPU yang paling banyak dikonfrontasi dengan pihak lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang