JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah tetap akan melanjutkan pengajuan usulan amandemen ke-lima Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan atau amandemen dianggap baik karena tujuannya adalah menyempurnakan konstitusi.
"Kalau perubahan dalam makna penyempurnaan kan baik," kata Ketua DPD Irman Gusman usai peringatan Hari Konstitusi dan HUT MPR ke-66, Kamis (18/8/2011).
Irman menegaskan, DPD akan berhati-hati dalam melakukan amandemen UUD 1945, seperti pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu, DPD akan kembali melakukan pengkajian yang matang atas draf amandemen ke-lima UUD 1945 yang sudah selesai disusun.
Selain itu, DPD juga akan menyosialisasikan materi amandemen kepada masyarakat. Untuk lebih mematangkan materi, DPD juga berkonsultasi dengan kalangan akemisi dan partai politik.
Untuk diketahui, DPD telah menyelesaikan draf amandemen ke-lima UUD 1945. DPD gencar melakukan sosialisasi dan penggalangan dukungan dengan mendatangi sejumlah kantor media massa, organisasi kemasyarakatan, dan sejumlah tokoh bangsa.
Draf amandemen ke-lima UUD 1945 itu salah satunya memuat usulan calon presiden dari kalangan independen. Selain itu, penguatan peran DPD dalam pengambilan keputusan terutama terkait dengan masalah-masalah daerah dan otonomi daerah. Bukan hanya itu, DPD juga mengusulkan anggota DPD dapat mengajukan hak menyatakan pendapat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang