Presiden Belum Terima Surat Nazaruddin

Kompas.com - 19/08/2011, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima surat yang ditulis tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. Dengan demikian, Presiden belum merespons surat yang disampaikan secara terbuka melalui media massa pada Kamis (18/8/2011).

"Sampai saat ini kami belum menerima surat yang dimaksud. Jadi, ini agak aneh karena suratnya sudah beredar, tembusannya ke seluruh Indonesia, tapi suratnya sendiri tidak tahu di mana," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Surat yang dimaksud adalah surat permohonan Nazaruddin kepada Presiden Yudhoyono untuk tidak mengganggu istri dan anak Nazaruddin. Dalam surat itu, Nazaruddin menyatakan bersedia divonis tanpa harus melalui proses hukum asal anak dan istrinya dijamin tenang secara lahir dan batin.

Julian mengatakan, seandainya surat tersebut benar dikirimkan, ada mekanisme yang berlaku di lingkungan Istana Kepresidenan. Presiden tak serta-merta langsung menerima surat tersebut.

"Di dalam lingkungan lembaga kepresidenan ada Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang berfungsi untuk menyortir atau melihat urgensi kelayakan dari suatu surat untuk kemudian diteruskan kepada Presiden. Jadi, Bapak Presiden tidak serta-merta langsung menerima surat dari siapa pun, kecuali melalui jalur-jalur proses formal tadi," kata Julian.

Ketika ditanya respons Presiden, Julian mengatakan, Kepala Negara mempertanyakan mengapa dirinya disebut-sebut terkait kasus tersebut. "Presiden menanyakan, mengapa dikaitkan ke tingkat saya. Semua sudah diserahkan kepada proses hukum. Ada mekanisme hukum yang berlaku," kata Julian.

Presiden juga mengatakan, tak ada kesepakatan tertentu yang membuat Nazaruddin berhenti "bernyanyi". Presiden menyebut dirinya sebagai pemimpin yang taat hukum. Presiden mempersilakan penegak hukum memproses kasus dugaan suap tersebut sesuai hukum yang berlaku.

___________________

Video Pemeriksaan Nazaruddin di KPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau