BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat divonis bebas. Keputusannya dalam menerbitkan surat keputusan bupati mengenai pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dianggap tidak melanggar delik pidana.
Hal itu diutarakan Ketua Majelis Hakim, I Gusti Lanang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/8/2011). Selain bebas, hakim meminta agar Eep direhabilitasi. Putusan tersebut langsung sorak sorai dari para pendukung yang sudah memadati ruang sidang.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak konsisten karena melibatkan kasus serupa melibatkan Agus Muharam tahun 2009 tapi Eep tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Hal tersebut tidak wajar dari kebiasaan split kasus yang harusnya diajukan dalam waktu berbarengan, tapi berselang 2 tahun kemudian.
Dasar hukum yang dipermasalahkan jaksa juga dibantah hakim karena melalui telaah historis, hal serupa sudah dilakukan sejak 1991.
Eep adalah bupati dari PDIP yang diseret karena kasus biaya pungut PBB dalam periode 2005-2008. Dia dianggap bersalah karena menerbitkan surat keputusan bupati berisi pembagian alokasi uang. Hal itu dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui peraturan daerah. Kerugian negara yang diakibatkan tindakanya adalah Rp 14 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang