Bupati Subang Divonis Bebas

Kompas.com - 22/08/2011, 12:47 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat divonis bebas. Keputusannya dalam menerbitkan surat keputusan bupati mengenai pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dianggap tidak melanggar delik pidana.

Hal itu diutarakan Ketua Majelis Hakim, I Gusti Lanang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/8/2011). Selain bebas, hakim meminta agar Eep direhabilitasi. Putusan tersebut langsung sorak sorai dari para pendukung yang sudah memadati ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak konsisten karena melibatkan kasus serupa melibatkan Agus Muharam tahun 2009 tapi Eep tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Hal tersebut tidak wajar dari kebiasaan split kasus yang harusnya diajukan dalam waktu berbarengan, tapi berselang 2 tahun kemudian.

Dasar hukum yang dipermasalahkan jaksa juga dibantah hakim karena melalui telaah historis, hal serupa sudah dilakukan sejak 1991.

Eep adalah bupati dari PDIP yang diseret karena kasus biaya pungut PBB dalam periode 2005-2008. Dia dianggap bersalah karena menerbitkan surat keputusan bupati berisi pembagian alokasi uang. Hal itu dinilai melanggar ketentuan karena tidak melalui peraturan daerah. Kerugian negara yang diakibatkan tindakanya adalah Rp 14 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau