JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan siap untuk menjadi saksi meringankan Zainal Arifin, mantan Panitera MK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan surat palsu MK dalam sengketa pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Keinginan menjadi saksi meringankan tersebut, karena Mahfud menilai penetapan Zainal tersangka dalam kasus tersebut aneh. "Nanti saya bersama pak Haryono siap menjadi saksi meringankan bagi dia (Zainal) karena untuk kasus ini memang dia yang melaporkan ke saya telah terjadi pemalsuan surat itu," ujar Mahfud seusai mengikuti acara pelantikan Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/8/2011).
Ditambahkan Mahfud, dalam kasus itu, yang berinisiatif untuk untuk memindai (scan) tandatangan Zainal adalah Masyuri Hasan, mantan juru panggil MK yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Hasan memindai surat yang berisi tandatangan Zainal tanpa sepengetahuan Zainal.
"Jadi kita tunggu saja, apalagi kasus ini juga sedang berproses. Saya lebih percaya bahwa polisi sekarang sedang melakukan konstruksi hukum kasus ini agar urutan-urutannya itu ada," kata Mahfud.
Polisi menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan MK pada 19 Agustus 2011. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso mengatakan, pihaknya menetapkan Zainal sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatannya.
Zainal merupakan tersangka kedua. Sebelumnya, polisi menetapkan Masyuri Hasan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang