Buronan

Imigrasi Tarik Paspor Neneng

Kompas.com - 22/08/2011, 18:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menarik paspor Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Neneng, yang juga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Ini ada surat terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi 22 Agustus ini. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng, dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor Neneng," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (22/8/2011).

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan surat pencabutan paspor Neneng selanjutnya akan diusulkan di perwakilan-perwakilan otoritas setempat di seluruh dunia. Menurutnya, dalam usulan itu akan diberitahukan mengenai status Neneng yang saat sudah menjadi buronan interpol.

Sehingga, kata Bambang, jika istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah ditemukan pihaknya akan bisa langsung bertindak. "Jadi pencabutan itu artinya dia (Neneng) sudah di luar negeri, sehingga izin tinggalnya itu hilang. Jadi gelap statusnya, sehingga diharapkan pemerintah setempat dapat menindaklanjuti jika yang bersangkutan ditemukan," jelas Bambang.

Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Neneng meninggalkan Indonesia sebelum pencegahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Mei 2011.

Neneng dikabarkan sempat menemani saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus. Namun, ketika Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia, Neneng tidak turut bersama Nazaruddin.

Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengirim permohonan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni, ke pusat Interpol di Lyon, Perancis. Selanjutnya, Interpol pusat akan mengirim red notice Neneng ke 188 negara. Pada Minggu (21/8/2011), nama Neneng telah muncul di situs interpol sebagai salah satu buron yang dicari polisi di 188 negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau