Korupsi kemenkes dan kemendiknas

Polri Belum Tetapkan Tersangka Dua Kasus

Kompas.com - 22/08/2011, 19:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Nasional. Dua kasus itu masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

"Sampai hari ini belum ditetapkan tersangka. Sekarang lebih pada penguatan alat bukti yang masih berjalan. Memang cukup banyak saksi-saksi diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (22/8/2011).

Sebelumnya, Komisaris Jenderal (Purn) Ito Sumardi sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pernyataan itu disampaikan Ito ketika disebut-sebut menerima aliran dana dari Nazaruddin, mantan pengurus Partai Demokrat.

Ketika ditanya apakah penyidik sudah melihat adanya dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam dua kasus itu, Boy menjawab," Belum sampai kesimpulan ke arah sana."

Seperti diketahui, tak banyak informasi perkembangan penyelidikan yang disampaikan penyidik. Polri hanya menyebut nilai kerugian negara dari korupsi dalam proyek alat bantu di 17 rumah sakit di 12 provinsi mencapai Rp 15 miliar. Penyidik telah memeriksa 79 saksi dari pihak rumah sakit.

Adapun terkait kasus pengadaan alat pendidikan di Kemendiknas, penyidik sudah memeriksa 39 saksi. Tak jelas berapa nilai kerugian negara dari kasus itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau