Jakarta, Kompas
”Zainal yang katanya tanda tangannya dipalsukan saja men jadi tersangka. Lantas bagaimana inisiator dan penggunanya?” kata Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Senin (22/8).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Zainal
menjadi tersangka karena diduga turut membuat surat MK tanggal 14 Agustus 2009 yang diduga dipalsukan.
”Proses masih berjalan. Untuk mengungkap fakta hukum, semua harus dicek silang, obyektif, dan terukur,” kata Boy.
Ganjar mengatakan, polisi seharusnya tidak berhenti di Zainal. Apalagi, Zainal lebih bisa dianggap korban ketimbang pelaku sebab tanda tangannya dipindai untuk surat palsu, seperti juga diakui Masyhuri.
Menurut Ganjar, ada tiga titik yang sangat mudah ditelusur polisi dalam kasus ini, yaitu pihak yang menyuruh, orang yang melaksanakan, dan pengguna.
Dari keterangan di Panja Mafia Pemilu dan pemeriksaan polisi, terlihat peran Dewie Yasin Limpo, calon anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I dari Partai Hanura yang sempat diuntungkan dengan surat palsu, dan orang-orang yang berhubungan dengannya, seperti Neshawaty dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Di KPU, banyak pihak terlibat dengan peran masing-masing, seperti Andi Nurpati, Sugiharto, dan Aryo.
Secara terpisah, Ketua MK Mahfud MD juga menilai aneh penetapan Zainal sebagai tersangka. Meskipun begitu, dia percaya polisi mampu menyelesaikan kasus tersebut hingga menjerat auktor intelektualis dan pelaku utama pemalsuan surat.
Mahfud mengatakan, MK menyiapkan bantuan hukum untuk Zainal. Beberapa hakim MK, termasuk dia, bersedia menjadi saksi meringankan untuk Zainal.
Di sela-sela pemeriksaan Zainal sebagai tersangka di Bareskrim Polri, kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai, mengatakan, Dewie pernah meminta bantuan Zainal agar dapat menang dalam pemilu. Zainal menolak permintaan itu karena tidak berwenang. Namun, Dewie kemudian mendatangi rumah Zainal. Ada juga upaya penyuapan terkait pemenangan Dewie, tetapi Zainal menolak menerima uang.
Di luar kasus surat palsu, paling tidak ada 41 pengaduan dari berbagai daerah yang diterima Panja Mafia Pemilu. Menurut Ganjar, setelah reses, Panja Mafia Pemilu harus segera mengundang para pelapor kasus pemilu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Ketua Kelompok Kerja Pemilu Legislatif 2009 Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu juga menerima paling tidak 10 pengaduan terkait penetapan hasil Pemilu 2009, termasuk menyangkut implementasi putusan MK.