Mafia pemilu

Inisiator Surat Palsu Belum Tersentuh

Kompas.com - 23/08/2011, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Penetapan mantan panitera Mahkamah Konstitusi Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat palsu MK terkait hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, menyusul mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan, tidak membuat kasus ini menjadi jelas. Pasalnya, inisiator dan pengguna surat palsu tersebut belum tersentuh.

”Zainal yang katanya tanda tangannya dipalsukan saja men jadi tersangka. Lantas bagaimana inisiator dan penggunanya?” kata Wakil Ketua Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Senin (22/8).

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, Zainal

menjadi tersangka karena diduga turut membuat surat MK tanggal 14 Agustus 2009 yang diduga dipalsukan.

”Proses masih berjalan. Untuk mengungkap fakta hukum, semua harus dicek silang, obyektif, dan terukur,” kata Boy.

Ganjar mengatakan, polisi seharusnya tidak berhenti di Zainal. Apalagi, Zainal lebih bisa dianggap korban ketimbang pelaku sebab tanda tangannya dipindai untuk surat palsu, seperti juga diakui Masyhuri.

Mudah ditelusur

Menurut Ganjar, ada tiga titik yang sangat mudah ditelusur polisi dalam kasus ini, yaitu pihak yang menyuruh, orang yang melaksanakan, dan pengguna.

Dari keterangan di Panja Mafia Pemilu dan pemeriksaan polisi, terlihat peran Dewie Yasin Limpo, calon anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I dari Partai Hanura yang sempat diuntungkan dengan surat palsu, dan orang-orang yang berhubungan dengannya, seperti Neshawaty dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Di KPU, banyak pihak terlibat dengan peran masing-masing, seperti Andi Nurpati, Sugiharto, dan Aryo.

Secara terpisah, Ketua MK Mahfud MD juga menilai aneh penetapan Zainal sebagai tersangka. Meskipun begitu, dia percaya polisi mampu menyelesaikan kasus tersebut hingga menjerat auktor intelektualis dan pelaku utama pemalsuan surat.

Mahfud mengatakan, MK menyiapkan bantuan hukum untuk Zainal. Beberapa hakim MK, termasuk dia, bersedia menjadi saksi meringankan untuk Zainal.

Di sela-sela pemeriksaan Zainal sebagai tersangka di Bareskrim Polri, kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai, mengatakan, Dewie pernah meminta bantuan Zainal agar dapat menang dalam pemilu. Zainal menolak permintaan itu karena tidak berwenang. Namun, Dewie kemudian mendatangi rumah Zainal. Ada juga upaya penyuapan terkait pemenangan Dewie, tetapi Zainal menolak menerima uang.

Di luar kasus surat palsu, paling tidak ada 41 pengaduan dari berbagai daerah yang diterima Panja Mafia Pemilu. Menurut Ganjar, setelah reses, Panja Mafia Pemilu harus segera mengundang para pelapor kasus pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Ketua Kelompok Kerja Pemilu Legislatif 2009 Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu juga menerima paling tidak 10 pengaduan terkait penetapan hasil Pemilu 2009, termasuk menyangkut implementasi putusan MK. (dik/ana/FER/INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau