Kasus narkoba

Rehabilitasi Putri Diminta Turun 6 Bulan

Kompas.com - 23/08/2011, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Aryantri Haryowibowo (22), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, melakukan perubahan dalam permohonan rehabilitasi yang diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jika sebelumnya dalam pleidoi Putri kuasa hukum meminta satu tahun rehabilitasi untuk sang klien, kali ini mereka meminta enam bulan.

"Kami meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menyampaikan sedikit perubahan atas butir empat permohonan kami," kata Hadi Sukrisno, anggota tim kuasa hukum Putri (22) di PN Jaksel, Senin (22/8/2011).

Butir ke-4 permohonan dalam pleidoi Putri sebelumnya berbunyi: ... Menetapkan terdakwa/Putri Aryanti Haryowibowo untuk melaksanakan rehabilitasi (medis/sosial) sampai pulih selama 1 (satu) tahun di tempat yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perubahan yang dibacakan Hadi Sukrisno, permohonan masa rehabilitasi dikurangi menjadi enam bulan. Selain itu, rehabilitasi pun dikhususkan pada pemulihan medis, dengan menghilangkan kata 'sosial'.

Sidang pengadilan kasus Putri kemarin telah memasuki pembacaan replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi kuasa hukum. JPU M Nirwan dalam tanggapan tertulisnya menolak pembelaan kuasa hukum Putri dan tetap menuntut cicit mantan Presiden Soeharto itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Permohonan lain dalam pleidoi tersebut di antaranya, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sidang selanjutnya akan dilanjutnya pada Kamis (25/8/2011) dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau