JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan hanya menggunakan notebook dan printer dengan tinta cair, Hari Susanto (24) bersama istrinya Aulia Akhirahmawati (19), memproduksi uang palsu dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000. Uang palsu itu diedarkan dengan modus berbelanja tas dan sepatu di pasar malam di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Suteja, Selasa (23/8/2011), menjelaskan, suami-istri itu ditangkap saat berbelanja di pasar malam Koja. Polisi menyita beberapa lembar uang palsu yang belum dipotong dengan nilai total Rp 1,6 juta.
Selain itu, diamankan pula notebook dan printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu serta empat botol tinta isi ulang printer.
Uang palsu yang mereka hasilkan cukup meyakinkan karena memiliki warna yang menyerupai aslinya kendati hanya dicetak di atas kertas HVS dan tak dilengkapi benang cukai.
Atas perbuatan itu, keduanya kini ditahan di Polsek Koja. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang