JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai diskriminatif dengan tidak menahan tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), seusai diperiksa terkait kasus pemalsuan surat keputusan MK. Zainal tak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Pasalnya, sikap itu berbeda terhadap tersangka sebelumnya, Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Penyidik menahan Hasan.
"Itu gambaran bagaimana kasus ini berlangsung diskriminatif," kata Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan ketika dimintai tanggapan Kompas.com, Selasa (23/8/2011).
Edwin membandingkan perlakukan penyidik terhadap Hasan. Penyidik menangkap Hasan di Bandung, Jawa Barat, akhir Juni 2011 tanpa melayangkan surat panggilan. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Hasan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Sementara kepada tersangka lain, pak Zainal, tidak dilakukan penahanan. Kalau soal kooperatif, apa yang kurang kooperatif dari Hasan? Sejak awal Hasan sudah membuka tabir dari kasus ini," kata Edwin.
Dikatakan Edwin, sejak awal pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan lantaran kasus itu menarik perhatian publik sehingga kecil kemungkinan akan dikabulkan. "Melihat perlakuan terhadap pak Zainal, kami akan pertimbangkan ajukan penangguhan penahanan," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polri juga dinilai diskriminatif lantaran belum menjerat auktor intelektualis dalam kasus itu. Hasan dan Zainal adalah pelaku lapangan. Menurut Polri, penanganan kasus itu belum selesai. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang