Kasus narkoba

Mertua Wawali Tangerang Diadili

Kompas.com - 23/08/2011, 22:49 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com -  Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011).

Sidang yang terkesan mau ditutup-tutupi itu, sempat berlangsung tegang. Belasan orang berbadan tegap berbaju kaos warna gelap, mengawal persidangan denga agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari polri. Mereka menutupi pintu masuk ruangan sidang.

Wartawan yang akan masuk meliput dihalang-halang penjaga persidangan tidak resmi itu. Orang-orang yang badan tegap itu melarang wartawan mengambil foto. "Jangan motret-motret. Ini enggak bisa dipotret," ujar seorang pemuda berbadan tegap, sambil menepis kamera seorang fotografer.

Pemuda lainnya coba menghalangi wartawan yang coba masuk ke dalam ruang sidang. "Ngapain wartawan masuk. Mau ngapain?" ujar pemuda itu.

Wartawan ngotot masuk, dengan mengatakan wartawan bebas meliput di pengadilan.

Kejanggalan juga terjadi setelah akhirnya wartawan bisa masuk dalam ruang sidang. Jaksa penuntut umum memakai kartu identitas jaksa lainnya. Jaksa Redy yang hadir dalam ruangan sidang menggunakan kartu milik jaksa Jaenal. Seusai sidang Redy menghindar dari pertanyaan wartawan.

"Sudahlah tidak usah tanya-tanya kasus ini," kata Redy, sembari berusaha melarikan diri dari wartawan.

Ketika wartawan meminta dakwaan terdakwa, Redy mengatakan tidak tahu dan langsung pergi meninggalkan wartawan.

Ia hanya mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 111 dan Pasal 112 kedua tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Akan tetapi dalam pasal 127 undang-undang itu, kedua terdakwa akan masuk tahap rehabilitasi.

Seperti diberitakan Kompas pada 5 Juli 2011, Rusman Umar (58) bersama Ayu Wulandira (44 tahun, awalnya dikatakan 35 tahun) ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Kedaung RT 003 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dari tangan kedua tersangka itu didapati ganja seberat 3,4 gram, dan campuran ganja dengan tembakau seberat 8 gram.

Arias Rahardian, penasihat hukum kedua terdakwa setuju atas pasal dakwaan dari JPU Redy. "Beliau memang pemakai. Makanya, hukuman yang cocok, ya rehabilitasi," ujar Arias.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau