Tangerang, Kompas -
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap MH setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Jakarta, Minggu (21/8) pukul 09.45. Sabu itu disimpan dalam tiga buah plastik yang diletakkan di dalam dinding koper.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan, MH dapat dibekuk karena sikapnya mencurigakan. ”Ia membawa sabu itu atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial HW,” kata Oza, Selasa (23/8), di Tangerang, Banten.
Menurut MH, untuk membawa sabu itu ke Jakarta, ia mendapat imbalan 10.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 28 juta. Dalam perjalanan ke Jakarta, MH baru menerima 3.000 ringgit Malaysia dan sisanya akan diberikan sekembalinya ke Malaysia.
Oza mengatakan, pelaku dapat dipidana mati dan dikenai denda maksimal Rp 10 miliar karena barang bukti sabu yang dimiliki lebih dari 5 gram.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga mengungkap penyelundupan kokain seberat 58 gram dengan nilai Rp 290 juta hari Jumat (5/8).
Penerima kokain berinisial KF yang beralamat di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, masih buron. Paket kokain tersebut dikirim dari Rowland Heights, Amerika Serikat, oleh seseorang berinisial LW.
Sejak Januari hingga Agustus 2011, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah mengungkap sebanyak 33 kasus penyelundupan narkoba.