JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium PT Telkom dan Konsorsium Lintas Peruri Solusi (Konsorsium Solusi) membantah pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bahwa proyek e-KTP (sistem elektronik pada kartu tanda penduduk) sudah sesuai aturan.
Konsorsium PT Telkom membantah menawarkan nilai proyek melewati pagu yang ditawarkan pemerintah.
Demikian disampaikan kuasa hukum Konsorsium Solusi, Handika Honggowongso, dan Konsorsium PT Telkom yang diwakili Stanley Thirtabrata dari PT Softnet Indonesia, Rabu (24/8/2011). Keduanya menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Mendagri di Harian Kompas, Sabtu (20/8/2011).
Handika dan Stanley menilai, Mendagri telah melanggar peraturan presiden (Perpres) nomor 54/2010 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta melakukan kebohongan publik.
"Kebohongan publik yang dilakukan Mendagri lewat kuasa hukum Hotma Sitompoel adalah menyebutkan bahwa Konsorsium PT Telkom menawarkan nilai proyek sebesar 9,42 Triliun. Padahal nilai proyek yang kami sodorkan cuma Rp 4,1 triliun atau 20 persen lebih murah dari pagu tender sebesar Rp 5, 95 triliun," tegas Stanley.
Handika menambahkan, konsorsiumnya menawarkan nilai proyek sebesar Rp 4,75 triliun, bukan Rp 6,8 triliun seperti disampaikan Hotma. "Angka Rp 4,75 triliun kami sebut dalam surat sanggah banding kami. Itu buktinya," ungkapnya.
Handika dan Stanley mengingatkan kembali bahwa Mendagri telah melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010.
"Pertama menandatangani kontrak proyek dalam masa sanggah banding peserta tender lain. Kedua, memenangkan peserta tender yang tidak memiliki perusahaan dengan produk bersertifikat. ISO 9001 dan ISO 14001. Padahal ini wajib hukumnya," tandas Stanley.
Jadi, lanjutnya, "Pernyataan Mendagri bahwa Proyek e-KTP sudah sesuai aturan dan lewat lelang yang wajar, tidak benar," ujar Stanley.
Sudah transparan Berbeda dengan Handika. Ia mengatakan, pernyataan Mendagri bahwa semua sudah transparan itu benar. "Benar bahwa sudah transparan terjadi persekongkolan yang melanggar Perpres 54/2010. Lihatlah bagaimana peserta tender yang dimenangkan yang hampir dari semua sisi, justru berada diperingkat bawah dibandingkan beberapa peserta tender lainnya. Hal ini tercermin dari pelaksanaan proyek ini di lapangan saat ini," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk menggugurkan Konsorsium Solusi, panitia melakukan post bidding (merubah hal yg di larang dalam Perpres 54/2010) dan ketentuan RKS (rencana kerja dan persyaratan dalam lelang).
"Padahal sesuai ketentuan RKS, kami sudah mengerjakan uji petik tahun 2009 dan oleh Mendagri sudah diakui berhasil. Kamipun telah menerima pembayarannya sebesar Rp 9,2 miliar setelah uji petik ini berhasil diselesaikan," ungkapnya.
Handika menduga, pihaknya digugurkan dalam tender karena panitia khawatir, nilai tender yang ditawarkan Konsorsium Solusi sangat murah dengan kualitas produk, tinggi.
"Angka Rp 4,75 triliun, membuat lenyapnya rencana pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak wajar dari proyek e-KTP," tandasnya. Handika bersikeras, proyek e-KTP telah di gelembungkan Rp 1,4 triliun seperti pernah ia sampaikan sebelumnya. Hal ini bisa dihitung dengan menggunakan harga satuan uji petik e-KTP tahun 2009 terhadap 150.000 e-KTP.
"Bandingkan dengan harga satuan untuk 170 juta e-KTP sekarang ini. Akan terjadi selisih harga yang sangat besar," jelas Handika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang