Surat palsu mk

Kompolnas Siap Tindaklanjuti Laporan Zainal

Kompas.com - 24/08/2011, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti pengaduan dari pihak tersangka Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK.

"Kami akan follow up ini," kata Adnan Pandu Praja, anggota Kompolnas saat menerima laporan yang disampaikan Andi M Asrun, penasihat hukum Zainal di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Kepada Adnan, Andi mengeluhkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia menilai aneh penetapan tersangka itu lantaran kliennya yang mengadukan kasus pemalsuan surat MK ke Bareskrim Polri pada Februari 2010 atas perintah Ketua MK, Mahfud MD.

Dalam surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009, tandatangan Zainal dipalsukan. Namun, pengaduan melalui surat itu tak ditindaklanjuti. Hampir setahun kemudian, Kepolisian baru mengusut setelah Mahfud mengkritik Polri.

Dikatakan Andi, Zainal sempat akan membuat laporan polisi terkait pemalsuan tandatangannya. Langkah itu diambil ketika kasus itu mencuat. Namun, setelah berkoordinasi dengan penyidik, petugas piket menolak laporan dengan alasan kasus itu tengah diselidiki.

"Tiba-tiba ada panggilan untuk Pak Zainal sebagai tersangka. Baru kali ini dalam sejarah, korban dijadikan tersangka," kata Andi.

Adnan mengatakan, sebelumnya ia sudah klarifikasi kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo terkait kasus itu. "(Kapolri katakan) ini bukan policy pimpinan. Ini kebijakan di level pelaksana. Itu sesuai kewenangan penyidik yang mandiri," kata dia.

Sesuai mekanisme, Adnan menyarankan Andi melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kami akan monitor sejauh mana ditindaklanjuti di Propam," pungkas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau