JAKARTA, KOMPAS.com — Enam tersangka penyalahgunaan narkoba diperintahkan memusnahkan barang bukti sabu hampir sebanyak 8 kilogram dan ekstasi sebanyak 350 butir, yang disita dari mereka.
Pemusnahannya dengan cara melarutkan psikotropika itu ke dalam air yang dicampur cairan asam sulfat, yang sudah disiapkan penyidik dari Badan Narkotika Nasional. Air tersebut ditaruh dalam ember hijau.
Dengan wajah biasa-biasa saja, para tersangka melakukannya. Di antaranya malah ada yang sempat tersenyum. Psikotropika itu jika lolos dari mata polisi, maka para tersangka dapat mengantongi uang sekitar Rp 16 milyar jika mereka berhasil menjualnya.
Setelah kantong plastik pembungkusnya disobek, isinya dituang ke dalam ember berair asam sulfat itu. Lalu, diaduknya air itu dengan tongkat plastik agar sabu dan ekstasi cepat larut dan terurai rusak.
Kegiatan itu sendiri berlangsung di halaman dalam Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (24/8/2011).
Sebelumnya, narkoba itu dites labolatorium untuk memastikan keasliannya bahwa yang dimusnahkan itu benar sabu dan ekstasi. Para tersangka juga diminta kepastiannya bahwa sabu dan ekstasi itu barang-barang yang disita dari mereka saat penangkapannya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang