Zakat

Perkuat Pengelolaan Zakat untuk Bantu Warga Miskin

Kompas.com - 25/08/2011, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Saat ini, banyak lembaga yang menjadi amil atau pengumpul dan penyalur zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia. Untuk itu, mekanisme pengawasan zakat perlu diperkuat agar pelaksanaan zakat berjalan sesuai hukum syariah, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk membantu mengentaskan rakyat miskin.

Hal itu mengemuka dalam diskusi dan peluncuran buku Himpunan Fatwa Zakat MUI di kantor MUI, Jakarta, Rabu (24/8). Pembicaranya, Ketua Komisi Fatwa MUI H Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin, dan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

Buku tersebut berisi sembilan fatwa MUI dari 1982 sampai 2011. Fatwa itu mengatur berbagai masalah zakat, mulai dari amil zakat, penyaluran zakat, dan pemanfaatan zakat untuk kepentingan lebih luas. Salah satunya, fatwa penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan.

Hasanuddin AF menjelaskan, semakin banyak lembaga yang menjadi amil zakat. Lembaga-lembaga itu mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari kelompok-kelompok Muslim yang wajib mengeluarkan zakat (muzaki). Agar kinerja mereka dapat dilakukan sesuai hukum syariat Islam, diperlukan pedoman.

”Fatwa-fatwa MUI menjadi pedoman bagi amil zakat agar lebih yakin dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai syariat Islam. Ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan pengelolaan zakat,” katanya.

Menurut Didin Hafidhuddin, semangat masyarakat Muslim di Indonesia untuk mengeluarkan zakat semakin meningkat. Itu terlihat dari dana zakat yang terkumpul secara nasional. Pada 2008, dana zakat yang terkumpul sekitar Rp 920 miliar. Dana itu meningkat pada 2009 menjadi Rp 1,2 triliun dan pada 2010 menjadi Rp 1,5 triliun.

”Ada tren dana perolehan zakat meningkat sekitar 30 persen per tahun. Mungkin tahun 2011 ini diperkirakan sekitar Rp 2 triliun,” katanya.

Dana sebesar itu, kata Didin, didorong untuk tidak hanya habis dikonsumsi, tetapi juga untuk kegiatan lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Akhirnya, zakat juga ambil bagian dalam mengentaskan rakyat miskin. ”Orang yang menerima zakat (mustahik) 2,8 juta orang. Itu 9,08 persen dari 33 juta penduduk miskin,” katanya.

KH Ma’ruf Amin berharap, masyarakat menyalurkan zakat ke lembaga-lembaga resmi. Dengan begitu, dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ajaran Islam. (IAM)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau