JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Putri Aryanti Haryowibowo (22) mengaku siap mengajukan kasasi seandainya Putri divonis bebas oleh hakim.
Menanggapi pertanyaan Kompas.com terkait kemungkinan Putri divonis bebas oleh hakim, JPU Trimo menjawab singkat, "Ke kasasi!" kata Trimo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2011).
Dia beranggapan tanggapan tim kuasa hukum Putri mengenai tidak tepatnya hasil tes urine dijadikan dasar dakwaan sebagai alasan yang mengada-ada. "tidak tepat gimana?" kata Trimo.
Pihak penuntut umum, kata Trimo, akan tetap bertahan dengan dasar-dasar pembuktian yang ada pada tanggapan (replik) atas pledoi Putri. "Seperti yang ada di replik," kata Trimo.
Putri Aryanti, cicit mantan Presiden Soeharto, hari ini akan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Maman S Ambari. Sebelumnya JPU menuntut Putri dengan hukuman penjara selama satu tahun, dipotong masa tahanan. Putri didakwa sebagai pengguna narkotika dan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar yang digunakan Jaksa adalah keterangan saksi ahli dan hasil tes urine Putri yang menunjukkan dirinya sebagai pengguna aktif jenis narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang