Surat Nazaruddin untuk KPK

Kompas.com - 25/08/2011, 19:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, menyatakan akan tetap bungkam di hadapan penyidik selama dirinya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap bungkam tersebut akan dilakukan Nazaruddin hingga KPK mengabulkan surat permohonan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang atau Tangerang.

Surat yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 25 Agustus 2011 itu berisikan pernyataan Nazaruddin untuk KPK agar mengabulkan permintaan pemindahan tahanannya. Dalam surat itu, Nazaruddin berjanji akan bersikap kooperatif dengan menjelaskan nama-nama yang terkait dalam beberapa kasus yang menjeratnya. Surat itu ditembuskan kepada pimpinan KPK, lembaga swadaya masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Berikut isi surat Nazaruddin:

JAKARTA 25 AGUSTUS 2011

Kepada Yth Penyidik KPK Di dalam perkara pembangunan wisma atlet

Di Tempat

Hal: Pernyataan

Dengan Hormat

Saya, M Nazaruddin untuk sementara ini berdomisili di Rutan Mako Brimob bersama ini menyatakan:

1. Bahwa saya kalau dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, saya akan menjelaskan fakta sebenarnya terkait perkara pembangunan wisma atlet di Palembang.

2. Bahwa saya akan kooperatif di dalam penyidikan dan menjelaskan nama-nama yang terkait di perkara tersebut. Bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hormat Saya

Muhammad Nazaruddin

Tembusan:

1. pimpinan KPK

2. LSM

3. media cetak elektronik.

Dalam pemeriksaan hari ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali bungkam. Afrian Bondjol, salah seorang kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan, kliennya tersebut merasa KPK telah merekayasa kasus-kasusnya. Nazaruddin, kata Afrian, menilai penahanannya di Mako Brimob atas keinginan pimpinan KPK agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai keinginan mereka.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyesalkan tindakan bungkam Nazaruddin. Menurut Johan, tindakan tidak kooperatif tersebut dapat merugikan Nazaruddin sendiri. Johan mengatakan, seharusnya Nazaruddin memanfaatkan waktu pemeriksaan untuk menyampaikan apa yang sesungguhnya dia alami sehingga memiliki ruang untuk membela diri.

"Itu hak yang bersangkutan, sebagai tersangka berhak. KPK tidak mengejar pengakuan Nazaruddin saja, tapi bukti sudah ada dari saksi atau keterangan orang lain," kata Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau