JAKARTA, KOMPAS.com — Gusti Maya Firanti Noor, ibu kandung Putri Aryanti Haryowibowo (22), cicit mantan Presiden Soeharto, mengaku puas dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada putrinya. Putri divonis harus menjalani masa rehabilitasi medis dan sosial selama satu tahun setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Saat dimintai tanggapannya terkait putusan setahun menjalani rehabilitasi medis dan sosial yang diterima Putri Aryanti, Maya hanya tersenyum tipis dan menjawab singkat. "Pokoknya puas," katanya kepada Kompas.com seusai sidang di PN Jaksel, Kamis (25/8/2011).
Perasaan serupa diungkapkan Ary Sigit, ayah Putri sekaligus mantan suami Maya Firanti. "Cukup puas dengan keputusan ini," ungkap Ary. Namun, ia mengaku agak keberatan dengan lamanya masa rehabilitasi yang harus dijalani anaknya. "Seharusnya enggak perlu sampai setahun," kata Ary.
Pihak kuasa hukum berpandangan serupa. Sandy Arifin, kuasa hukum Putri, menyatakan, vonis tersebut merupakan putusan terbaik dari majelis hakim bagi Putri. "Ini membuktikan bahwa hakim juga melihat Putri hanya sebagai korban, bukan pelaku," kata Sandy.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang