Penangkapan Terkait Dugaan Suap Pencairan Dana PPID

Kompas.com - 25/08/2011, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/8/2011) sore, menangkap dua orang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial INS dan DI serta seorang pihak swasta berinisial DNW, yang diduga terlibat transaksi suap. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, suap yang diduga melibatkan ketiganya berkaitan dengan pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di 19 Kabupaten seluruh Indonesia.

"Nilai dana (PPID) itu Rp 500 miliar," kata Johan. PPID tersebut, lanjutnya, dianggarkan APBN-Perubahan 2011. Menurut Johan, suap diduga sebagai fee dari pihak perusahaan yang akan mengerjakan proyek itu kepada kedua pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga orang yang tertangkap tangan itu sudah tiba di gedung KPK. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di KPK hingga 1 x 24 jam, akan diputuskan apakah status mereka menjadi tersangka atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya tertangkap secara terpisah sesaat setelah diduga terjadi transaksi suap. INS yang menjabat sebagai Sekretaris Direkorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi ditangkap di gedung A kantor Kemenakertrans lantai 2. Sedangkan DI yang menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara DNW ditangkap di kawasan Otista, Jakarta Timur. Selain menangkap ketiganya, penyidik KPK menggeledah kantor Kemenakertrans.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau