Livia Tewas dan Diperkosa dalam Angkot

Kompas.com - 26/08/2011, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan pemerkosaan yang terjadi pada mahasiswi jurusan Sastra China Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio (20), terbukti benar. Bahkan, pelaku tega memerkosa saat Livia sudah tak lagi bernyawa.

Hal ini diketahui dari keterangan salah seorang tersangka yang sudah dibekuk kepolisian. Pelaku pemerkosaan diduga yang satu orang ini masih dalam buruan polisi. "Sementara, dari keterangan satu orang (tersangka), ada dugaan sudah meninggal  saat diperkosanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2011) petang.

Ferdy mengatakan, saat Livia naik Mikrolet M24 jurusan Srengseng-Slipi pada 16 Agustus 2011 siang dari depan kampusnya, tiga orang pelaku yang berada di bagian belakang langsung membekap korban dan merampas barang-barangnya. Korban sempat memberontak sampai akhirnya dicekik pelaku hingga tewas. Dalam keadaan tidak sadarkan diri itulah, salah seorang pelaku kemudian menyalurkan nafsunya di jok belakang mikrolet.

Setelah memerkosa dan menguras harta benda milik Livia, pelaku langsung membuang korban ke selokan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. "TKP pemerkosaannya di (dalam) angkot dalam perjalanan ke Tangerang. Satu pelaku yang memerkosa  masih kami kejar," tutur Ferdy.

Livia diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah dengan menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.

Seusai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, tetapi tidak pernah dijawab. Setelah tanggal itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu, 21 Agustus 2011, seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas mirip Livia di selokan sebuah kebun di Cisauk.

Keluarga meyakini bahwa mayat itu merupakan Livia karena terdapat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama.

Empat orang tersangka akhirnya sudah ditangkap polisi, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Adapun SR dan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena berperan sebagai penadah barang curian. RH dan IN diancam hukuam 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara. Selain empat tersangka yang sudah tertangkap, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau